Nasionaldetik.com,— 22 Oktober 2025 MUARO BUNGO Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bungo, Jambi, mencapai titik kritis. Sebuah temuan lapangan mengindikasikan adanya praktik pelangsiran dan penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar yang terstruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.372.13 di Jalan Lingkar Muaro Bungo.
Temuan ini menunjukkan secara jelas adanya kendaraan modifikasi, yakni mobil jenis [Sebutkan Merk/Jenis jika ingin lebih spesifik] warna putih yang kedapatan berulang kali mengisi Pertalite menggunakan wadah penampung skala besar berupa galon dan drum biru di dalam mobil, yang patut diduga kuat untuk tujuan penimbunan ilegal.
Indikasi Pembiaran dan Kerugian Negara Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran terstruktur dari pihak manajemen SPBU. Keberadaan para pelangsir yang beroperasi hampir setiap hari, bahkan berani stanbai di depan pom bensin untuk kegiatan penyalinan (transferee) BBM, menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan keterlibatan internal SPBU.
Dampak dari praktik kotor ini sangat merugikan:
Melanggar Hukum: Menyalahgunakan BBM bersubsidi/penugasan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara.
Mencekik Rakyat: Mengakibatkan kelangkaan BBM, memaksa masyarakat dan sektor usaha mikro mendapatkan pasokan dengan susah payah, serta menimbulkan antrean panjang yang mengganggu ketertiban umum.
Merugikan Keuangan Negara: Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru jatuh ke tangan spekulan dan penimbun.

Tuntutan Mendesak kepada Aparat dan Pertamina Mengingat temuan ini dan minimnya respons dari pihak SPBU, kami mengajukan tuntutan tegas kepada instansi terkait:
1. Kepada Kapolres Bungo dan Jajaran Polsek Setempat
Kami mendesak agar Kapolres Bungo segera memimpin operasi penyidikan langsung (sidak) ke SPBU 23.372.13.
Lakukan penyitaan segera terhadap kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi, wadah penimbun (galon/drum), dan tangkap para terduga pelaku pelangsiran di lokasi.
Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum SPBU dan/atau pihak keamanan yang mungkin membekingi praktik ilegal ini.
2. Kepada Pertamina Jambi dan Patra Niaga
Sebagai regulator dan pemilik izin, Pertamina tidak boleh tinggal diam.
Lakukan audit investigasi mendalam terhadap riwayat transaksi SPBU 23.372.13.
Berikan sanksi administratif terberat, mulai dari pembekuan kuota hingga pencabutan Izin Operasional SPBU jika terbukti melanggar dan membiarkan aktivitas pelangsiran. Sanksi ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh SPBU nakal lainnya.
Laporan ini bukan sekadar keluhan, melainkan alarm bahaya terhadap praktik pidana yang berlangsung terang-terangan di bawah pengawasan Anda. Kami menanti tindakan nyata dalam waktu 1×24 jam untuk memulihkan keadilan distribusi BBM bersubsidi di Muaro Bungo.
Tim Redaksi
[@ pertamina jambi | @ patra niaga pertamina | @ polres bungo | @ polsek setempat]







































