Kutacane – Kasus narkoba kembali menyeret nama Lapas Kelas IIB Kutacane. Dua narapidana di lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan itu justru terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat lima gram. Tak hanya itu, satu unit handphone lengkap dengan kartu SIM juga ditemukan dalam penguasaan mereka. Fakta ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib, tapi menjadi tamparan keras terhadap sistem pengawasan yang seharusnya tak bisa ditembus begitu saja.
Peristiwa itu terungkap pada Senin siang, 20 Oktober 2025, ketika petugas Lapas mencurigai gelagat mencurigakan dari salah satu narapidana berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam. Ketika digeledah, satu bungkus sabu ditemukan disembunyikan dalam saku celana. Pengakuan J mengarah pada keterlibatan rekannya, S (34), warga binaan lain asal Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Tanpa buang waktu, petugas Lapas langsung mengamankan keduanya dan melaporkannya ke Polres Aceh Tenggara.
“J mengaku sabu itu milik bersama dengan S. Setelah itu mereka kami amankan dan proses selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, dalam keterangannya, Selasa (21/10). Selain sabu, polisi juga menyita ponsel OPPO A16 yang diduga digunakan keduanya untuk komunikasi terkait peredaran narkoba. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres dan sedang dalam pemeriksaan serta pengembangan kasus.

Kasus ini jelas bukan yang pertama, dan ironisnya, kemungkinan besar bukan yang terakhir. Lapas Kutacane kembali berada dalam sorotan tajam. Peredaran narkotika dan penggunaan alat komunikasi di lingkungan penjara bukan hanya melanggar aturan, tapi menjadi tanda tanya besar: bagaimana bisa sabu lolos masuk ke dalam lapas? Bagaimana handphone bisa bebas digunakan oleh napi di balik jeruji besi?
Padahal, aturan pemasyarakatan sudah sangat jelas. Dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, disebutkan bahwa narapidana dilarang keras menggunakan alat komunikasi apapun. Apalagi digunakan untuk praktik kriminal seperti jual-beli narkoba. Fungsi pengawasan mestinya menjadi benteng utama, tapi kasus ini malah menunjukkan benteng itu keropos dan mudah diterobos.
Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Publik mulai meragukan apakah program pembinaan di dalam Lapas masih relevan ketika praktik kejahatan justru berlangsung di dalam lingkungan yang seharusnya steril dari barang terlarang. Jika sabu dan handphone bisa berada di dalam sel napi, maka yang perlu diaudit bukan hanya narapidana, tapi juga sistem pengawasan itu sendiri — termasuk kemungkinan keterlibatan oknum.
Seorang pengamat hukum pidana di Banda Aceh menyebutkan bahwa sistem kontrol di banyak lapas di tanah air masih lemah, terlalu prosedural, dan minim transparansi. “Fakta bahwa dua napi punya sabu dan alat komunikasi berarti ada yang tidak berjalan sesuai semestinya. Penggeledahan, kontrol pengunjung, pengawasan internal – semuanya harus dikaji ulang. Jangan-jangan justru ada pembiaran,” kata dia.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba, di luar maupun di dalam penjara. “Kami akan usut sampai tuntas. Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba. Termasuk napi yang mencoba mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” ujar AKBP Yulhendri, tegas.
Hingga kini penyidikan masih berjalan. Polisi mendalami jalur masuk sabu ke dalam lapas, dugaan jaringan luar, hingga kemungkinan adanya ‘bantuan’ dari dalam. Pertanyaan terbesar masih menggantung: siapa yang membuka pintu bagi sabu dan handphone di balik jeruji? Jika jawaban itu tak ditemukan, maka kasus semacam ini hanya akan menjadi siklus yang berulang.
Dua napi kembali ditangkap, sabu kembali ditemukan, dan sistem kembali dipertanyakan. Lapas Kutacane seharusnya menjadi tempat perbaikan mental dan moral, bukan menjadi sarang baru bagi praktik kejahatan terorganisir. Selama pengawasan hanya dijalankan sebagai rutinitas administratif, selama evaluasi hanya bersifat reaktif, maka bisnis narkoba dari balik penjara akan terus tumbuh subur. Kini saatnya bicara jujur: di mana sebenarnya letak masalahnya, dan siapa yang berani membongkarnya?
Laporan: Deni Affaldi







































