Gugatan Yudistira Kandas, IWO Raih Kemenangan Mutlak di Pengadilan Niaga Medan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:34 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Penerangan TNI AD Tahun 2026 di Kodam I/BB
Diduga Jadi “Kacung” Bandar Narkoba, Oknum Polisi di Labura Diproses Warga
Pemko Tebing Tinggi Sosialisasi dan Verifikasi Data, Penataan Pedagang Pasar Gambir
*Babinsa Koramil 10/TM Patroli Malam Di Desa Tanjung Medan*
*Komunitas Organisasi Peduli Bencana Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang*
KRYD,Sinergitas TNI Polri,BNN di Medan Perangi Narkoba di Wilayah Jermal
Ketua PD KBPP Polri Sumut Gelar Open House dihadiri Pengurus Resort dan Sektor Se-Sumut
Polsek Sipispis Monitoring Debit Air Sungai Bahbolon Di Objek Wisata Desa Bartong

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:32 WIB

LBHAM: “Label Bunuh Diri Adalah Senjata Pamungkas Penjahat dan Penyidik Malas” – Bongkar Rekayasa Kasus, Lawan Impunitas!

Senin, 12 Januari 2026 - 18:55 WIB

BUMN SEGERA BERTINDAK TEGAS : Simbol Negara Terhina di Bumi Arema, Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar di SPBU Sumbermanjing Wetan

Senin, 12 Januari 2026 - 07:14 WIB

Mosi Tidak Percaya atas Lambannya Penanganan Kematian “L” di Sendang Biru – Kejanggalan Tangan Terikat yang Diabaikan

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:55 WIB

Devile Pasukan Tutup Rangkaian Sertijab Pangdivif 2 Kostrad

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:50 WIB

Tradisi Pelepasan Mayjen TNI Susilo, Wujud Penghormatan dan Kebanggaan Satuan

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:43 WIB

Demonstrasi Pencak Silat Militer Warnai Sertijab Pangdivif 2 Kostrad

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:47 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Sertijab Pangdivif 2 Kostrad Jadi Simbol Kedekatan TNI dan Rakyat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:54 WIB

Tonggak Baru Divisi Infanteri 2 Kostrad: Pangkostrad Tekankan Pengabdian Tanpa Batas di Tahun 2026

Berita Terbaru