Brebes//nasionaldetik.com – melalui pengacara Yaser Arafat S.H selaku kuasa hukum dari pihak korban penipuan dan Penggelapan serta korban dugaan TPPO yang sudah menelan waktu yang cukup lama namun sampai saat ini sudah 3 bulan berlalu pihak polres Brebes prosesnya masih dalam penyelidikan saja belum sampai penyidikan ada apa ini?
korban bersama Yaser Arafat S.H dan Tim kuasa hukum Minggu 19/10/2025 tepatnya pukul 13:00 wib menemui penyidik menanyakan kejelasan perkaranya, namun setelah mendapatkan penjelasan, terdapat kejanggalan terkait proses penyelidikannya, yang seharusnya penyelidikan itu tidak hanya terkait masalah penipuan dan penggelapan tetapi juga harusnya dikembangkan dengan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO )

Dalam penjelasan Yaser S.H selaku kuasa hukum,dari hasil pertemuan bersama unit tipidter reskrim polres Brebes bahwa kasus Masi tetap berjalan jelasnya, tapi hanya sebatas perkara yang dilaporkan yaitu kaitannya dengan penipuan dan penggelapannya saja.penjelasan tersebut sangat disayangkan oleh kuasa korban, karena secara faktanya bahwa peristiwa yang terjadi bukan hanya sebatas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tetapi sudah termasuk pada perkara besar yang tengah dijadikan atensi prioritas pencegahan dan pemberantasannya oleh Mabes Polri yaitu kaitan dugaan tindak pidana pencegahan perdagangan orang (TPPO), dimana Provinsi Jawa Tengah Jelas merupakan salah satu provisi di Indonesia yang memiliki rekor besar banyaknya korban tindak pidana perdagangan orang.
Yaser S.H selaku kuasa hukum belum puasa dan Masih merasa janggal atas kinerja pihak polres Brebes, karena sudah 3 bulan perjalanan proses penanganan perkara masih penyelidikan saja padahal berdasarkan fakta sejak laporan polisi di buat korban secara jelas-jelas telah membawa dan menghadirkan bukti yang sangat cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP diantaranya bukti tersebut adalah bukti kwitansi atas penyerahan uang ada,bukti vidio, bukti keterangan saksi para korban sebanyak kurang lebih 6 orang, bukti pengajuan visa turis juga kenapa presesnya masih bersifat Lidik saja, ,dan menurut Yaser proses penegakan hukum seperti ini sangat disayangkan, proses penyelidikan yang terlalu lama menunjukan ketidak profesionalan penyidik polri, dan sangat tidak sesuai dengan prinsip KUHAP yang menghendaki proses hukum secara cepat ringan dan sederhana.
Menurut Yaser peristiwa ini bukan hanya merupakan dugaan pidana tipu gelap tapi sudah menyangkut dugaan pidana TPPO, ditandai adanya dugaan modus memberangkatkan TKI Dengan gunakan visa turis itu sudah jelas ilegal karena tidak di ketahui dari pihak dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi daerah
Adanya dugaan alasan TKI mandiri yang dijadikan dalih oleh terlapor adakah dalih yang menyesatkan dan tidak bisa ditrima secara hukum, karena menurut Yaser bahwa didalam UU perlindungan buruh migran terdapat larangan untuk memberangkatkan dan menempatkan TKI secara mandiri, sehingga dalih tersebut, jika penyelidik itu paham jelas alasan tersebut adalah alasan yang tidak masuk diakal.jelasnya







































