Nasionaldetik.com,—19 Oktober 2025 Sengketa tanah antara Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Merangin dan pemilik lahan, Ibu Kardinah, memasuki babak baru. Kepala Sekolah SLBN saat ini, Yubarizon, dalam wawancara eksklusif, mengakui adanya pembayaran ganti rugi terkait sengketa tersebut.
Polemik ini mencuat pada 16 Oktober 2025, ketika M. Fauzan, putra Ibu Kardinah, menuding sebagian bangunan MCK SLBN berdiri di atas tanah milik ibunya yang telah bersertifikat. Fauzan juga menyoroti lambatnya proses pengukuran ulang batas tanah yang dijanjikan, yang tak kunjung terealisasi selama dua tahun.
Menanggapi hal ini, Yubarizon pada 17 Oktober 2025 membenarkan adanya sengketa tanah di area pembangunan MCK. Berdasarkan informasi dari mantan Kepala Sekolah SLBN, Bapak Besur, Yubarizon menjelaskan bahwa masalah tersebut telah selesai dengan pembayaran ganti rugi kepada Ibu Kardinah. “Permasalahan ini sudah selesai di masa Pak Besur dan tidak ada lagi masalah. Pak Besur yang menyelesaikan pembayaran,” ungkap Yubarizon. Ia menambahkan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai permintaan Ibu Kardinah, meskipun ia tidak mengetahui detail luas tanah yang menjadi sengketa.
Terkait kedatangan dua guru SLBN yang menemui Ibu Kardinah sekitar dua tahun lalu, Yubarizon menjelaskan bahwa hal itu bertujuan untuk meminta tanda tangan Ibu Kardinah terkait batas tanah. Ia menegaskan, “Sudah selesai semua batas, serahkan ke badan pertanahan, apa itu jadi masalah?” Yubarizon juga menekankan bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang ada dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas sengketa tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sejak menjabat, tidak ada komplain dari Ibu Kardinah terkait masalah tanah.
Mengenai bukti pembayaran ganti rugi, Yubarizon menyebutkan bahwa bukti tersebut telah diserahkan oleh Bapak Besur kepada pihak provinsi. “Kwitansi pembayaran dikasih ke provinsi, katanya dana itu dibantu dinas provinsi,” jelasnya.
Menyikapi perkembangan ini, media akan terus melakukan investigasi lebih lanjut. Upaya konfirmasi akan dilakukan dengan menghubungi pihak keluarga Ibu Kardinah untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai pembayaran ganti rugi dan status tanah yang menjadi sengketa. Hal ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang berimbang dan menyeluruh kepada publik terkait polemik ini, serta mengungkap kejelasan dalam sengketa tanah antara SLBN Merangin dan Ibu Kardinah.
Reporter: Gondo Irawan







































