Kutacane – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Aceh Tenggara angkat bicara soal dugaan praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW di Medan, Sumatera Utara.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak Kapolda Aceh agar turun langsung menyelidiki kasus tersebut. Ia menilai tindakan oknum tersebut bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga mengancam keseriusan aparat dalam memberantas narkotika.
“Kami minta Kapolda Aceh segera tindak tegas. Bila perlu libatkan Propam dan Irwasda untuk menyelidiki keterlibatan oknum yang membekingi bandar narkoba tersebut,” kata Fazriansyah saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).
Fazriansyah menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka AW sempat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Agara di Kota Medan dengan barang bukti. Tapi, tak lama setelah itu, AW diduga dilepaskan tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya.
“Kalau benar dilepaskan begitu saja, berarti ini pelanggaran hukum. Bisa masuk pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Ini harus dibongkar,” ucap Fazriansyah.
Ia juga menyebut tindakan dugaan “tangkap lepas” itu menyalahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menyesalkan jika benar ada oknum yang bermain dalam kasus besar seperti narkoba.
“Polisi harus jadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Tapi kalau malah aparatur hukum bersekongkol, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
LSM LIRA pun meminta Propam Polda Aceh dan Irwasda segera membentuk tim investigasi. Bahkan, pihaknya siap membawa kasus ini hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas jika tidak ditangani serius oleh jajaran Polda Aceh.
“Kami siap mengawal sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini menguap. Jika aparat terlibat, harus ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun pihak Polda Aceh terkait dugaan ini. LSM LIRA berharap kasus ini segera dibuka terang benderang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.







































