Medan — Penanganan kasus narkotika di Kota Medan kembali menuai sorotan. Seorang pria berinisial AW yang sebelumnya diamankan dalam operasi pengembangan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli lalu, diduga dilepaskan tanpa menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
AW ditangkap di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, lantaran diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu yang beroperasi hingga ke perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Penangkapan itu disebut berasal dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditelusuri aparat di wilayah Aceh Tenggara.
Namun, setelah penangkapan, muncul berbagai kejanggalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Posmetro Medan, AW tidak langsung dibawa ke kantor kepolisian. Sebaliknya, ia sempat diboyong ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak lama berselang, AW juga disebut sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena alasan kesehatan.
Setelah keluar dari rumah sakit, AW tidak diketahui keberadaannya. Ia diduga dibebaskan begitu saja. Tidak ada informasi tentang berita acara pemeriksaan, tidak ada pelimpahan ke kejaksaan, dan tidak ada kejelasan status hukumnya. Dugaan adanya praktik “tangkap lepas” pun mencuat.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengharuskan seluruh proses hukum dilakukan secara lengkap dan akuntabel mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga pelimpahan perkara. Bila proses hukum tidak dilakukan, maka ada konsekuensi pidana dan disiplin terhadap aparat yang terlibat.
Selain potensi pelanggaran terhadap UU Narkotika, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara. Jika terdapat indikasi adanya imbalan atau gratifikasi dalam pelepasan tersangka, maka unsur pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia. Penegakan hukum yang tidak konsisten membuka celah bagi kejahatan terorganisir untuk terus berkembang, terutama dalam jaringan narkotika.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara terkait dengan status kasus AW. Tekanan publik agar pihak internal Polri, termasuk Divisi Propam, melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan ini terus meningkat. Penjelasan terbuka dan langkah tegas diharapkan segera dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tanpa penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, dugaan pelepasan terhadap bandar narkoba seperti ini dapat merusak citra lembaga penegakan hukum, sekaligus memberi sinyal bahwa hukum bisa diabaikan demi kepentingan tertentu. (TIM)







































