Bisnis Pil Koplo di Jagakarsa, Bos Besar DAMAR Raup Omzet Jutaan, Diduga Oknum Polres dan Dinkes Kebagian ‘Uang Rokok

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:50 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 19/10/2025. Praktik jual beli Pil Koplo atau Obat Keras daftar G tanpa izin resmi kembali terendus di wilayah Jakarta Selatan. Di balik warung kelontong sederhana di kawasan Jagakarsa, tersimpan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas dalam klip plastik kecil dan dijual bebas kepada siapa saja.

Dalam wawancara langsung tim media dengan penjaga toko bernama Reja (Eksimal), terungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan setidaknya dua bulan terakhir. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dengan upah Rp1 juta per bulan, termasuk uang makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minimal udah dua bulan,” ujar Reja. “Saya cuma kerja di sini, gajinya satu juta sebulan sama uang makan.”

Satu klip Hexymer berisi enam butir dijual Rp7.000, sementara satu lempeng Tramadol dilepas seharga Rp30.000. Dalam sehari, omzet toko bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, terutama di akhir pekan.

Yang lebih mengejutkan, Reja menyebut bahwa aktivitas ini diketahui oleh pihak lingkungan setempat, bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat dan pihak lain.

“Dari RT-nya, RW-nya itu tahu,” katanya.

“Ada inisial IM oknum dari Polres Jakarta Selatan. Saya sudah kordi bang,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa oknum dari Dinas Kesehatan juga kerap datang dan menerima “uang rokok” saat melakukan kunjungan rutin.

“Sebulan sekali datang, pakai baju batik. Dikasih seratus ribu,” ujarnya.

Reja juga sempat diamankan pihak kepolisian, namun selalu dilepaskan kembali tanpa proses hukum.

“Pernah ditangkap orang Polsek Jagakarsa, tapi dilepas lagi. Mungkin urusan bos,” katanya.

Ia menyebut bos besar bernama Damar, yang mengendalikan jaringan penjualan obat keras di beberapa titik wilayah Jagakarsa.

“Bosnya dengan sebutan Bang Damar. Banyak toko lain juga, beda-beda tempat,” jelasnya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kegiatan semacam ini juga menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga farmasi.

Lebih ironis lagi, bila benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan melindungi pelaku kejahatan.

Jika terbukti, keterlibatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lemah serta dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat, oknum dinas, dan pelaku lapangan. Alih-alih diberantas, bisnis obat keras justru terus tumbuh di tengah masyarakat.

Tim Media akan terus menelusuri jaringan di balik praktik ilegal ini serta meminta Polda Metro Jaya sampai ke Mabes Polri, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan BPOM untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting
BOOOM MELEDAK KASUS!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!
Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta
*Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar*
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta, Dua Pria Diamankan
PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ 1447 H: PERS PPR PRIMA MERENUNG, HATI BERGETAR MENUJU KEBENARAN
Publik Apresiasi Menko Pangan Zulkifli Hasan Salurkan 10 Ribu Porsi Makanan Siap Saji bagi Pengungsi Bencana Aceh
Soroti Transaksi NCD Unibank, Pengamat Sebut Gugatan CMNP Harusnya di Singapura, Bukan Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 02:14 WIB

*Judi Ayam Geprek di Lembang Karre Penanian-Nanggala Marak, Kapolsek Diminta Cari Pelakunya*

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:31 WIB

Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:27 WIB

BPBD Humbang Hasundutan Tuntaskan Penanganan Bencana di Dusun II Desa Janji Hutanapa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:24 WIB

Syah Afandin Pimpin Upacara HUT ke-276 Langkat, Tekankan Kinerja dan Profesionalisme ASN

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:15 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan Rutan Humbahas, Warga Binaan Bersih-Bersih Area Branggang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:01 WIB

Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:49 WIB

Sekdako Tebing Tinggi, Hadiri Safari Dakwa Bakdah Magrib di Masjid Assyuhada

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:43 WIB

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Jakarta

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:24 WIB