Administrasi Dana Desa di Labura Diragukan, Diduga Cacat Hukum

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:36 WIB

50431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, Sumut  Nasionaldetik.com

Proses penyaluran dana desa di Labuhanbatu Utara (Labura) menuai sorotan tajam. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di salah satu desa disinyalir cacat hukum karena diduga tidak diawali dengan Musyawarah Dusun (Musdus). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya partisipasi warga, yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kementerian Desa.( labura 14 september 2025 )

Kejadian ini tepatnya di salah satu Desa Dikualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara yaitu Desa Damuli Kebun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Damuli Kebun, berinisial S, memberikan pengakuan mengejutkan. Saat dikonfirmasi di kantor desa pada 12 September 2025, Sekdes S menyatakan, “Kami tidak pernah melakukan Musdus, langsung saja Musdes.”cetusnya.

​Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang fundamental. Menurut regulasi, Musdus merupakan tahapan wajib sebelum Musdes dilaksanakan, khususnya untuk penyusunan rencana pembangunan seperti RPJMDesa dan RKP Desa. Musdus berperan vital dalam menjaring aspirasi masyarakat di tingkat dusun, memastikan proses perencanaan yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel.

​Pentingnya Musdus diatur secara jelas dalam peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa Musdus adalah bagian tak terpisahkan dari Musdes yang bertujuan membahas persoalan di tingkat dusun.

​Menanggapi dugaan ini, seorang pemuda kritis sekaligus mahasiswa, Gunawan, memberikan pandangannya. “Pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang itu tidak bisa diganggu gugat. Musdus itu wajib dilakukan di setiap desa. Setiap kegiatan desa yang tidak melalui tahapan Musdus terlebih dahulu tidak akan dianggap sah karena tidak memiliki dasar partisipasi masyarakat yang kuat,” tegasnya.

​Pernyataan Gunawan ini menggarisbawahi urgensi kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Dokumen perencanaan desa yang tidak melewati Musdus dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan aspirasi yang telah dihimpun dari tingkat akar rumput, sehingga berpotensi menimbulkan keraguan pada legalitas dan keabsahan seluruh proses administrasi dana desa.

(Tim)

Berita Terkait

Jeritan Hati Warga Lumban Hariara: Diabaikan Kepala Desa, Menaruh Asa pada Ketegasan Bupati Labura
Tuding Camat ‘Sutradara’ Pelantikan Kadus, Kades Sialang Taji Diduga Tabrak UU Desa dan Manipulasi Seleksi.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 2 Kualuh Hulu: Anggaran Mengucur, Sarpras Hancur.
Misteri Aliran Dana BOS di SDN 114344 Suka Rame Terbongkar.
Diduga Lamban, Humas Kejari Labuhanbatu Tak Kunjung Jawab Surat Laporan Dugaan Korupsi Selama 3 Bulan
Ironi di Balik Kaca Mata Birokrasi: Menagih Hak, Melupakan Kewajiban
Ironi Sekolah Unggulan: Tumpukan Sampah Busuk Kepung Gerbang MAN 2 Labura, DLH Membisu
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di 44 SD Negeri Kualuh Selatan Mencuat, Sejumlah Wartawan Layangkan Surat Klarifikasi ke Disdik Labura

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:21 WIB

MENYEDIHKAN KEMBALI TERCORENG :”Kemenangan Rakyat”: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK di Awal Masa Jabatan

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:33 WIB

Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Jajarannya

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:33 WIB

ADA APA PEMERINTAHAN MADIUN TUTUP MATA TELINGA: Cafe Aries Madiun: Simbol Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengabaian Ketenangan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:25 WIB

DARURAT TATA KELOLA DESA Menguak Tabir Kebocoran Anggaran dan Politisasi Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahun 2025

Jumat, 7 November 2025 - 18:09 WIB

Olahraga Bersama, Persit KCK Koorcab Rem 081 Rawat Kebugaran dan Kebersamaan

Berita Terbaru

MEDAN

Senin, 19 Jan 2026 - 20:43 WIB