Dana Desa: Uang Rakyat yang Harus Dikelola dengan Transparan, Bukan Milik Kepala Desa

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:02 WIB

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

by Tim Redaksi Maret 19, 2025

Batang hari – Nasional detikcom,.Anggaran Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru menjadi sorotan di Dusun III, Desa Danau Embat, Kabupaten Batanghari. Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Dana Desa, seperti pembangunan los pasar dan gedung olahraga (GOR), dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, kedua proyek tersebut menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari Dana Desa yang dikucurkan pada tahun 2018 dan 2020. Namun, hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan manfaat nyata dari pembangunan tersebut.

 

Dana Desa: Amanah untuk Masyarakat, Bukan Milik Kepala Desa

Dana Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan langsung disalurkan ke rekening kas desa. Sayangnya, dalam praktiknya, Dana Desa sering kali disalahartikan sebagai “uangnya kepala desa”, padahal dana tersebut merupakan hak seluruh warga desa.

Baca Juga :  SERU, LAPAS KELAS IIA TANGERANG GELAR PEKAN SENI OLAHRAGA

 

Peran Kepala Desa sebagai Pengelola, Bukan Pemilik

Kepala desa memiliki peran sebagai pengelola Dana Desa, bukan pemiliknya. Ia bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi penggunaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengelolaan ini harus mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain:

 

Transparansi: Proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Akuntabilitas: Setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan kepada warga desa.

Partisipasi Masyarakat: Warga desa harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan agar dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Tepat Peringatan Hari Nusantara Ketua Presidium FPII Kunjungi Kedaton Kesultanan Tidore

 

 

Efektivitas dan Efisiensi: Penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, tidak boleh disalahgunakan atau dihamburkan tanpa manfaat yang jelas.

 

 

Pengawasan Bersama untuk Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Baik

Dana Desa adalah amanah yang harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan agar anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

 

Masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan atau proyek yang tidak memberikan manfaat optimal. Dengan pengawasan bersama, diharapkan Dana Desa dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

Berita Terkait

Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
BNNK dan Dispora Tulungagung Gelar Senam Sehat dalam Rangka Memperingati HANI 2025
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi