Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:16 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pemalang//nasionaldetik.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Berhasil Membekuk Lima Tersangka Pesta Sabu

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polsek Baron,Nganjuk Diduga Abaikan Aduan Perkara Kriminal

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.

 

Humas Polres Pemalang

Berita Terkait

Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung
Residivis Curas Bersenjata Di Brebes Ditangkap Resmob Polres Brebes Dan Jatanras Polda Jateng
Sat Reskrim Polres Brebes Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Rel KA.
GPS tidak bergerak, pengemudi truk ditemukan meninggal di dalam truk.
Pelaku Pembunuhan di Kedungsuren Dinyatakan Mengidap Skizofrenia
Libur Panjang, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Dan Harkamtibmas
Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Masyarakat Kab. Puncak Jaya, Aparat Gabungan TNI-POLRI Rutin Menggelar Kegiatan Patroli Dialogis dan Razia Alat Perang
Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:41 WIB

Tim Biro Rena Polda Sumut, Berkunjung Ke Polres Pakpak Bharat

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Pererat Sinergi Melalui DDS ke Kantor Kelurahan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:13 WIB

Kodam I/BB Gelar Kegiatan Makan Sehat Bergizi untuk Anak-Anak Sekolah di Medan

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:30 WIB

Polres Simalungun Gelar Tes Urine Mendadak, 76 Personel Dinyatakan Bersih dari Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Gelar Penyuluhan Tentang Bullying

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:55 WIB

Polres Pakpak Bharat, Sambut Kedatangan 10 Personil Bintara Remaja dari Polda Sumut.

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:44 WIB

Tingkatkan Kualitas Gizi Anak, Kodam I/BB Berikan Makanan Sehat untuk 250 Siswa SD di Medan Sunggal

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:21 WIB

Melalui Kartika Gathering, Kasad Perkuat Silaturahmi TNI AD dan Insan Media

Berita Terbaru