Nasionaldetik.com , Majalengka – Sebanyak 6 (enam) orang warga Desa Palasah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Palasah ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Jumat (26/12/2024). Sabtu (04/01/24)
Para warga tersebut didampingi Advokat dan Advokat magang dari LBH Ganesha Justitia Majalengka yaitu Rubby Extrada Yudha, SH, MH, Dudi Ruchendi, SH, MH, Dicky Turmudzy Kushiary SH, MH, Moh. Raju Rafsanjani Khan, SH, MH, Fizay Muhamad Faozan, SH, CPM dan M. Abduh Nugraha, SH.
“Kami melakukan pendampingan hukum atas kuasa dari Warga Desa Palasah ke Kejaksaan Negeri Majalengka dan diterima oleh staf Pidsus Kejari Majalengka” kata Advokat Dicky Turmudzy Kusiary, SH, MH kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada pun perkara yang dilaporkan diantaranya dugaan penyelewengan bantuan sosial yaitu BPNT, PKH dan BLT serta dugaan korupsi dana desa, program JUT, program Ketahanan Pangan dan lain-lain.
Dicky salah satu pengacara muda yang dikenal ramah, namun selalu bekerja secara profesional dan tegas menambahkan.
“Untuk puldata dan pulbaket kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka, kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti” tandas Dicky.
“kegiatan kami hari ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, Bapak Menko Hukum dan HAM, Bapak Menteri Desa, dan para pejabat lain yang menegaskan bahwa tidak boleh ada korupsi di desa” Tambah Pengacara senior Dudi Ruchendi SH., MH.
Penulis : Tim Redaksi