Polemik Rangkap Jabatan PJ Bupati Langkat Sebagai Kadis Kesehatan Sumatera Utara ” SUMUT LAGI SAKIT “

REDAKSI KABUPATEN LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:26 WIB

4041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**Langkat,5 Desember 2024** – Publik tengah mempertanyakan legalitas dan etika rangkap jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Langkat, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Provinsi Sumatera Utara. Situasi ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan dan dampak pada efektivitas tugasnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dilarang memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas. Namun, jabatan sebagai Penjabat Bupati memiliki aturan berbeda karena bersifat sementara dan biasanya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki jabatan tertentu.

Aktivis Kepemudaan Junaidi Mengatakan “Seorang PJ Bupati memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah. Jika ditambah dengan tugas sebagai Kadis Kesehatan provinsi, sangat mungkin ada konflik prioritas yang berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.

 

Junaidi Selalu Kader Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Langkat juga angkat bicara. Mereka khawatir rangkap jabatan ini akan semakin memperlambat penyelesaian sejumlah persoalan daerah yang hingga kini belum tuntas, seperti masalah infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan tata kelola pemerintahan yang dianggap kurang optimal.

Baca Juga :  Ikut Lestarikan Warisan Budaya, Babinsa Jayengan Datangi Pengrajin Batik Ndalem Hardjonegaran.

“Bagaimana bisa fokus membangun Langkat kalau juga harus mengurus kesehatan di seluruh Sumatera Utara? Ini seperti menggadaikan kesejahteraan masyarakat demi ambisi jabatan,” ujar junaidi

Namun, banyak yang mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi situasi ini. Jika benar terjadi pelanggaran hukum atau hambatan dalam pelaksanaan tugas, langkah tegas perlu diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai aturan.tegasnya..

Berita Terkait

Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024
Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru