Polemik Rangkap Jabatan PJ Bupati Langkat Sebagai Kadis Kesehatan Sumatera Utara ” SUMUT LAGI SAKIT “

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:26 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**Langkat,5 Desember 2024** – Publik tengah mempertanyakan legalitas dan etika rangkap jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Langkat, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Provinsi Sumatera Utara. Situasi ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan dan dampak pada efektivitas tugasnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dilarang memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas. Namun, jabatan sebagai Penjabat Bupati memiliki aturan berbeda karena bersifat sementara dan biasanya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki jabatan tertentu.

Aktivis Kepemudaan Junaidi Mengatakan “Seorang PJ Bupati memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah. Jika ditambah dengan tugas sebagai Kadis Kesehatan provinsi, sangat mungkin ada konflik prioritas yang berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.

 

Junaidi Selalu Kader Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Langkat juga angkat bicara. Mereka khawatir rangkap jabatan ini akan semakin memperlambat penyelesaian sejumlah persoalan daerah yang hingga kini belum tuntas, seperti masalah infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan tata kelola pemerintahan yang dianggap kurang optimal.

Baca Juga :  299 mantan kepala desa se kabupaten Jombang (kompakdesi) Menghadiri Halal Bihalal

“Bagaimana bisa fokus membangun Langkat kalau juga harus mengurus kesehatan di seluruh Sumatera Utara? Ini seperti menggadaikan kesejahteraan masyarakat demi ambisi jabatan,” ujar junaidi

Namun, banyak yang mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi situasi ini. Jika benar terjadi pelanggaran hukum atau hambatan dalam pelaksanaan tugas, langkah tegas perlu diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai aturan.tegasnya..

Berita Terkait

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI
DPR RI Komisi XIII dan KemenHAM Sumut Dorong Implementasi P5HAM di Medan
Dari Pangan Hingga Sekolah Rakyat, P5HAM Dikawal DPR RI dan KemenHAM Sumut
Irjen HAM Farid Junaedi Dorong Transformasi Tata Kelola KemenHAM Sumut: Adaptif, Objektif, dan Terencana

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polres Nganjuk Perketat Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Nganjuk Menggelar Coaching Clinic di Aula Tantya Sudhirajati

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Pertalite untuk Tengkulak, Rakyat Gigit Jari: SPBU Muneng Jadi Sorotan Tajam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Meriah! Ribuan Pelajar SMP Nganjuk Ikuti Karnaval dan Pawai Budaya HUT RI ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:01 WIB

“Gedung Serba Guna Rp 95 Juta: Transparansi Desa Bolo Lenyap, Akal Sehat Terseret Lumpur”

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Warga Antusias Belanja di Bazar Gerakan Pangan Murah, yang Digelar Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto

Berita Terbaru