Ungkap Jaringan Pil LL, Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti.

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 16:40 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan dua pemuda terkait peredaran pil LL di wilayah Nganjuk. Kedua tersangka berinisial MS (23), warga Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, dan WK (23), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. Jum’at(29/11/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nganjuk. Penangkapan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung seblak tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil LL yang disimpan di saku celana depan salah satu tersangka, MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil LL di rumahnya di Desa Balongrejo.

Baca Juga :  PNIB : Hormati Masa Tenang Pilkada, Jangan Rusak Persatuan Indonesia Dengan Money Politik.

“Selain pil LL, kami juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) yang saat ini masih kami buru,” jelas IPTU Heru.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.” (Humas)

 

Berita Terkait

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan
Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam
PNIB Istighotsah Ngaji Pancasila Di Bekasi : Jangan Rampok, Palsukan dan Belokkan Sejarah Peradaban Bangsa Indonesia
Masyarakat Sentul Sangat Senang Adanya Progam Car Free Day di Desanya
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin di Tanjunganom
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latja Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:08 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:27 WIB

Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wujudkan Kekuatan Bela Negara Melalui Pembekalan Kepada Siswa SMKN Miri

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:20 WIB

Bersama Warga Babinsa Perbaiki Jalan yang Rusak

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:05 WIB

Pasca Pilkada 2024,Kanit binmas melaksanakan Khamtibmas kepada Masyarakat.

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:59 WIB

Bhabhinkamtibmas sosialisasikan,Pekarangan pangan bergizi dan imbau Kamtibmas.

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kabagren Polres Majalengka,pimpin Apel pagi dan sampaikan amanat kepada personil.

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Berita Terbaru

Jawa timur

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Selasa, 10 Des 2024 - 22:56 WIB