Kecelakaan Tragis di Tulungagung: Antara Bus Bagong Dan Dua Pengendara Motor.

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 15:32 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Dalam Sebuah Konfederasi Pers Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ,Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor tewas di tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 773 / X / 2024 / SPKT.SATLANTAS / POLRES TULUNGAGUNG / POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini mengakibatkan pengendara sepeda motor, Moh. Zamroji (34) dan penumpangnya, Arik Emawati (40), yang merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia.

Menurut hasil penyidikan, kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan oleh M. Y. A. (28) dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan. Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah berlawanan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Hal ini menyebabkan tabrakan yang tidak terhindarkan.

Baca Juga :  Pamen Korem 081/DSJ yang Hobi Mendaki Gunung Curi Perhatian dalam Garjas Periodik

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI,1 unit kendaraan Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 lembar STNK bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar STNK Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 buah SIM BII Umum atas nama Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah SIM C atas nama Moh. Zamroji

Sementara berdasarkan hasil penyidikan, M. Y. A., pengemudi bus Bagong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024. Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapten Inf Wardoyo Olah Lahan Tidur Milik Perhutani

Untuk itu tersangka akan dijerat dengan :
1. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

2. Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Berharap semoga Kecelakaan ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

Penulis : Evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan
Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam
PNIB Istighotsah Ngaji Pancasila Di Bekasi : Jangan Rampok, Palsukan dan Belokkan Sejarah Peradaban Bangsa Indonesia
Masyarakat Sentul Sangat Senang Adanya Progam Car Free Day di Desanya
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin di Tanjunganom
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latja Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Jawa timur

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Selasa, 10 Des 2024 - 22:56 WIB