Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika  

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 01:35 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyumas //nasionaldetik.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap 3 orang tersangka pengedar obat terlarang, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 wib.

Anggota Sat Resnarkoba menangkap 3 tersangka pengedar d sebuah rumah ikut alamat Desa Karangnanas RT 004 RW 006 Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka tersebut berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24) dan AS alias Jendol (23) ketiganya berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Sokaraja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikaN para tersangka diamankan berikut dengan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 (lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.

Baca Juga :  Pengawas DPI: Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak ..!!

Dari tangan NE berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna silver, 150 (seratus lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15s warna biru.

Kemudian, 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah jandphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol.

“Total barang bukti Psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 (empat ratus dua puluh enam) butir dan total 200 (dua ratus) butir barang bukti obat daftar-G”, terang Kompol Willy.

Baca Juga :  Gegara Ngotot Pasang Umbul-umbul di Mesjid, Caleg PKS di Aceh Utara Adu Jotos dengan Pengurus Mesjid hingga Babak Belur

Kompol Willy menambahkan berawal dari penangkapan WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang tersebut dari NE, kemudian petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat obatan tersebut kepada EG dan RS masing masing 2 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, tutupnya.

 

Khnza

Berita Terkait

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal
DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 
Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana
Pasca Rekapitulasi, Polres Brebes Gelar Patroli Cipta Kondisi.
Polres Semarang gelar Rekonstruksi Pencabulan, 33 adegan diperagakan.
Ipda Syaiful Pimpin Patroli Mobile, Sasaran Utama Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Jawa timur

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Selasa, 10 Des 2024 - 22:56 WIB