Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakak Tiri Diringkus Polisi di Way Kanan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:33 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com –Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/10/2024).

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuatan asusila.

Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S  juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga :  LSM Garuda Indonesia Perkasa Daftarkan Keberadaan Di Kesbangpol Pesawaran

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga Tsb mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.

Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban.

Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

Korban dipanggil oleh TSK M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK S terjadi pada  hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul  20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.

Baca Juga :  PIPAS Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Sri Wedari dan Sambangi Anak-Anak LPKA

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten  Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu *dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut* ,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek.

 

Red.

Kabidhumas POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.

Berita Terkait

Gabungan Relawan ASRI Menyatu Adakan Kegiatan Bakti Sosial Jum’at Berkah
Nama Antonius Tidak Muncul Pada Rilis Cakada Gerindra Pilihan Prabowo Subianto
Terungkap Kembali Soal Ketidak Netralan Aparatur Desa,dan Terbukti Ada di Lokasi Serta Mengikuti Pengukuhan Milenial
Yopi Hendro, Gugat SP3 Penyidik Gakkumdu, Ke PN Gedongtataan, Bikin Camat Negeri Katon Tersentak Dari Tidur Pulas nya
Dorong Percepatan Pembangunan, Aries Sandi Titip “Surat Cinta” ke Menko Infrastruktur Pembangunan Wilayah dan Menteri PU
Polda Lampung Tangkap Perekrut Pekerja Migran Non-Prosedural Jaringan Malaysia
Polda Lampung Tangkap Perekrut Pekerja Migran Non-Prosedural Jaringan Malaysia
Yurizah Alie Nahkoda, FPII ( Forum Pers Independen Indonesia ) Korwil Pringsewu Periode Thn 2024 – 2029

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 04:38 WIB

Polres Tanah Karo Bersama Instansi Terkait Gelar Upacara dan Ziarah Nasional, Memperingati  Hari Pahlawan  2024

Sabtu, 9 November 2024 - 08:00 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 05:32 WIB

Koramil 08/ Tigabinanga Melaksanakan Komsus ( Komunikasi Sosial ) dan Membersihkan Masjid Amanah di Jalan Juhar Desa Simpang Pergendangan

Sabtu, 9 November 2024 - 05:18 WIB

Karutan Kabanjahe Sapa Warga Binaan,Pastikan Fungsi Pemasyarakatan Berjalan Baik

Sabtu, 9 November 2024 - 05:10 WIB

Polres Tanah Karo Jamin Keamanan dan Netralitas di Kampanye Temu Ramah Paslon Bupati Karo

Sabtu, 9 November 2024 - 05:04 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Sabtu, 9 November 2024 - 04:57 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 04:44 WIB

Polsek Kutabuluh Ciptakan Suasana Aman Damai Dengan Cooling System Jelang Pilkada di Desa Kutamale dan Amburidi 

Berita Terbaru

REGIONAL

Kapolres Majalengka,hadiri upacara Bendera Hari Pahlawan Ke-79

Minggu, 10 Nov 2024 - 11:24 WIB