Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Merek, Amankan 15 Paket Sabu Siap Jual

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:34 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan ini dilakukan padaJumat(11/10/2024), sekira pukul 23.00 WIB, dengan seorang tersangka berhasil diamankan di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan adalah JM(48), wiraswasta asal Desa Merek, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,09 gram netto. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip pembungkus dan sebuah handphone merk Vivo berwarna hijau.

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan Ramadhan, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli di Masjid

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka JM. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana pelaku,” jelas Kapolres, Jumat(18/10).

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha membongkar jaringan yang terkait dengan tersangka,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami persangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”, jelas Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Siapkan 65 Personel Untuk Pengamanan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Pada Pilkada 2024

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan berhenti memberantas narkotika di wilayah ini. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya narkotika yang mengancam.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Lentera Ketaren
Polsek Barusjahe Amankan Perayaan Paskah Se-Serayon Alverna di Desa Paribun
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Objek Vital
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Itwasda Poda Sumut Dalam Rangka Penialian Kompolnas Awards Kategori Polsek : Polsek Berastagi Jalani Penilaian
Jalani Penilaian Awal Kompolnas Awards dari Itwasda Polda Sumut, Kapolsek Berastagi Sampaikan Pihaknya Maksimal Dalam Tugas
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk di Batu Karang, Polisi Amankan Barang Bukti Shabu dan Timbangan Digital
Polsek Barusjahe Bersama Warga Desa Paribun Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di SMP Negeri 3 Kabanjahe, Cegah Pungli dan Bentuk Karakter Siswa