Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:28 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Wilayah Babinsa Datangi Kantor Desa

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

Baca Juga :  Jemaah Masjid Kampung Jawa Salurkan Bantuan  Anak Yatim

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib Dampingi Petani Cabe
Minta Doa Restu Maju Pilkada Gayo Lues, Calon Bupati Nomor 1 Said Sani Silaturahmi Dengan Tokoh Agama
KIP Kabupaten Gayo Lues  Adakan Training Of Trainer Bagi PPK & PPS
Forkompimcam Kecamatan Blang Pegayon Gelar Copy Morneing Pilkada Damai.
Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini
Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir
BNNKGayo Lues Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 04:38 WIB

Polres Tanah Karo Bersama Instansi Terkait Gelar Upacara dan Ziarah Nasional, Memperingati  Hari Pahlawan  2024

Sabtu, 9 November 2024 - 08:00 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 05:32 WIB

Koramil 08/ Tigabinanga Melaksanakan Komsus ( Komunikasi Sosial ) dan Membersihkan Masjid Amanah di Jalan Juhar Desa Simpang Pergendangan

Sabtu, 9 November 2024 - 05:18 WIB

Karutan Kabanjahe Sapa Warga Binaan,Pastikan Fungsi Pemasyarakatan Berjalan Baik

Sabtu, 9 November 2024 - 05:10 WIB

Polres Tanah Karo Jamin Keamanan dan Netralitas di Kampanye Temu Ramah Paslon Bupati Karo

Sabtu, 9 November 2024 - 05:04 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Sabtu, 9 November 2024 - 04:57 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 04:44 WIB

Polsek Kutabuluh Ciptakan Suasana Aman Damai Dengan Cooling System Jelang Pilkada di Desa Kutamale dan Amburidi 

Berita Terbaru

REGIONAL

Kapolres Majalengka,hadiri upacara Bendera Hari Pahlawan Ke-79

Minggu, 10 Nov 2024 - 11:24 WIB