Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:28 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

Baca Juga :  Dandim 0113/Gayo Lues Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Tungel

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

Baca Juga :  Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini
Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir
BNNKGayo Lues Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh
Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”
Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang
Terkait Netralitas Pilkada Oknum Kepala Desa Dilaporkan Ke Panwaslih
Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:28 WIB

Aipda Harry Novriansyah Dorong Partisipasi Warga Budimulya dalam Menjaga Kamtibmas

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Simpang siur Jabatan Ketua APDESI KBB,hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri kepada sekertaris APDESI KBB

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Babinsa Bertekad Wujudkan Swasembada Pangan, Bantu Panen Padi di Desa

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Simpang siur Jabatan Ketua APDESI Kabupaten Bandung Barat???

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Bhabhinkamtibmas Bripka Andryana mutakin,silahturahmi ke tokoh pemuda Desa sindanghurip

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Bhabinkamtibmas giat dan dialogis,dengan warga desa binaan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Bhabhinkamtibmas Polsek Jatitujuh,perkuat peran dalam menciptakan situasi aman kondusif menjelang pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Peduli Stunting Pada Anak, Kapolres Majalengka Berikan Bantuan Pada 15 Anak Stunting di Kecamatan Sumberjaya

Berita Terbaru