Kasus Hilangnya Dana Ratusan Juta di Rekening BNI: Nasabah Tuntut Ganti Rugi Immaterial Rp1 Miliar

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:13 WIB

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta // nasionaldetik.com – Akhir tahun 2023 lalu, menjadi momen yang tak terlupakan bagi Dina. Perempuan asal Kota Depok itu kehilangan uang senilai ratusan juta. Uang yang disimpan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) raib, tak jelas kemana rimbanya. Dina merasa tak pernah menggunakan uang sebanyak itu.

Dina menjelaskan, akhir tahun 2023 lalu dirinya sempat kehilangan ATM miliknya saat berada di perjalanan, tak lama setelah menyadari ATM tersebut raib, dirinya langsung berinisiatif menghubungi call center BNI untuk menyampaikan laporan dan memblokir kartu ATM tersebut agar tidak bisa digunakan oleh yang mungkin menemukan kartu miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tidak langsung datang ke kantor cabang BNI untuk mengganti kartu karena sudah di blokir dan sepemahaman saya sangat sulit dan hampir tidak mungkin orang yang menemukan mengetahui pin ATM kalau kita tidak memberitahukan kepada siapapun,” ungkap Dina.

Dina baru mengetahui adanya transaksi di ATM nya saat hendak mengganti kartu ATM di Kantor Cabang BNI, alangkah terkejutnya Dina saat melihat saldonya tabungannya telah berkurang hingga ratusan juta rupiah.

Untuk melacak aliran uang itu, Dina mendatangi Bank BNI KCU Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasilnya, terungkap dari hasil print out bahwa senilai ratusan juta telah ditarik secara bertahap melalui beberapa ATM. Anehnya, penarikan via ATM itu dilakukan setelah dirinya memblokir kartu ATM lewat laporan yang disampaikan melalui call center sesuai prosedur saat mengalami kehilangan fisik kartu.

Baca Juga :  Menghadapi PILKADA SAMBAS, DPP PAN & Demokrat Berikan Rekomendasi Untuk Fahrur Rofi

Melalui kuasa hukumnya Budi Hartono, SH dan Marsella Lesmana, SE, SH, MKn dari Law Firm Purwanto Kitung And Associates, akhirnya Dina mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan Februari lalu. Gugatan dilayangkan terhadap Bank BNI KCP Pasar Minggu, KCU Fatmawati dan BNI Pusat masing-masing sebagai tergugat I, II dan III, Persidangan perkara ini telah digelar hingga 20 kali atau telah berjalan sekitar 6 bulan.

Dari berkas gugatan Nomor 203/PDT.G/2023/PN Jkt.Selatan,dijelaskan upaya hukum dilakukan lantaran BNI dinilai lalai dalam menjaga keamanan isi tabungan Nasabah. Pasalnya, Dina tak pernah mengambil uangnya, namun tabungannya tergerus. Kelalaian BNI itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sebelum melayangkan gugatan, klien Kami telah memberikan penjelasan perihal posisinya ketika uang ditarik dari ATM. Namun, Bank BNI diduga tak menggubris alibi dan penjelasan tersebut, karena itu Kami sebagai Kuasa Hukum Nasabah menuntut BNI untuk mengganti kerugian sejumlah uang tabungan yang hilang, juga menuntut pembayaran ganti rugi immateriil sebesar 1 Miliar Rupiah. Kerugian itu timbul lantaran klien Kami harus bolak-balik meluangkan waktu guna mencari kejelasan sehinga aktivitas pekerjaan sempat terabaikan,” ujar Budi kepada Wartawan sesuai Sidang, Senin (30/09/24).

Adapun dalam sidang di hari tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yaitu Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn. yang merupakan Akademisi dan Ahli di Bidang Hukum Keperdataan.

kepada awak media, Dr. Selamat Lumban menjelaskan kalau dirinya menyampaikan pandangannya kepada Majelis Hakim sebagai Saksi Ahli dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?

Menurutnya, Pihak Bank harus menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, dan asas mengenal nasabah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya oleh bank.

“Sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, Saya memandang pihak bank tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil,” jelasnya.

Dr. Selamat Lumban juga menambahkan, Pelaku pembobolan rekening juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Aapabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan.

“Harapan Kami tentunya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat mengabulkan gugatan dari klien Kami ini dan mendapatkan kembali hak atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak bank,” pungkas Budi.(Yd)

Berita Terkait

Alex, Warga Semarang yang Memperjuangkan Anaknya di Penjara Gara-Gara Membela Negara, Berujung Pingsan Saat Demo
Relawan Mpati Membagikan Kaos Kepada Masyarakat Jakarta Barat
Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!
Paparkan Inovasi Monalisa, Bapas Jakarta Barat Ikuti Desk Evaluasi TPM Pembangunan ZI
Sidang TPP: Mengevaluasi Program Rehabilitasi untuk Reintegrasi Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung
Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Alex, Warga Semarang yang Memperjuangkan Anaknya di Penjara Gara-Gara Membela Negara, Berujung Pingsan Saat Demo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:07 WIB

Paparkan Inovasi Monalisa, Bapas Jakarta Barat Ikuti Desk Evaluasi TPM Pembangunan ZI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Sidang TPP: Mengevaluasi Program Rehabilitasi untuk Reintegrasi Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:42 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PNIB: Dasar Negara Kita Masih Tetap, Bukan Wahabi dan Khilafah Sumber Intoleransi Radikalisme Separatisme Terorisme

Berita Terbaru