DPP-SPKN Siap Laporkan Kepala Sekolah Yang Melakukan Pengadaan LKS dan Baju Seragam Sekolah

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:54 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU //nasionaldetik.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), khawatir dengan masih maraknya praktek jual beli buku LKS serta pengadaan baju seragam sekolah untuk siswa tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru-Riau. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, Selasa  (1/10/2024).

Dikatakan Romi Frans, apapun alasan nya, yang pasti orang tua siswa masih dibebani biaya. “Jangan di pungkiri, bahwa praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta baju seragam di sekolah tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru masih terjadi,”ucap nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal UU tentang Sisdiknas tegas dikatakan, bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya pendidikan. “Kondisi ini harus disikapi secara serius oleh

Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan melakukan penindakan kepada pihak sekolah. Harusnya Kepala dinas pendidikan Pekanbaru harus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap nya.

Lagi kata Romi Frans, Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, yang terjadi di lapangan, bahwa masih ditemukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Brigjen TNI Dany Rakca Pimpin Acara Sertijab Kepala Seksi Intel, Operasi dan Teritorial Korem

Menurut Romi Frans, didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Kemudian pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, sebutnya.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS, urai nya.

Sekjen DPP SPKN ini menegaskan, terkait LKS dan baju seragam sekolah, sebagaimana diatur salam UU No : 75 pasal 12 huruf b tentang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan  pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali.

Kami menyoroti hal tersebut bukan tanpa dasar. DPP-SPKN ada  menerima laporan dari orang tua siswa juga berdasarkan informasi yang dihimpun tim SPKN. “Sebenarnya kami sudah lama mengetahui hal ini dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi batu kali ini kita soroti,” aku nya.

Baca Juga :  Pucuk Pimpinan Berganti, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Pisah Sambut

“Meski secara umum, pihak sekolah tidak mewajibkan para siswa untuk memiliki buku LKS tersebut, tetapi secara tidak langsung  (indirectly) para siswa agar memiliki buku LKS tersebut.

Dengan modus, buku LKS dititipkan di Toko buku, kedai foto copy oleh pihak distributor atau penyalur yang  diduga telah direkomendasikan pihak sekolah,” terang Romi Frans.

Lagi kata Romi Frans, terkait rehab gedung sekolah SMP dan SD banyak laporan yang kita terima tidak sesuai harapan. Untuk itu tim DPP SPKN akan melakukan penelusuran observasi terkait rehab berat gadung SD dan SMP yang ada dipekanbaru dari tahun 2022- 2024. Jika memang ada indikasi merugikan keuangan negara dalam penggunaan anggaran, maka kami akan mempersiapkan laporan ke APH, sebut Romi  Frans.

Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. (jsR).

Berita Terkait

Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI
Jelang HUT TNI ke-79,Brigjen TNI Sugiyono Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Korem 031/Wira Bima Dialog Interaktif dengan RRI Pekanbaru
Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi, Begini Pesan Brigjen TNI Sugiyono
Pimpin Upaca Kenaikan Pangkat, Begini Pesan Komandan Korem 031/Wira Bima
Korem 031/Wira Bima Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Riau
TIM PKM Program Studi D3 Fisioterapi Universitas Abdurrab Edukasi Pelajar Tentang Teknik Mengangkat Dan Mengangkut Untuk Menjaga Postur Tulang Belakang
Brigjen TNI Sugiyono Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BKKBN Dan Baznas Provinsi Riau

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Alex, Warga Semarang yang Memperjuangkan Anaknya di Penjara Gara-Gara Membela Negara, Berujung Pingsan Saat Demo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:07 WIB

Paparkan Inovasi Monalisa, Bapas Jakarta Barat Ikuti Desk Evaluasi TPM Pembangunan ZI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Sidang TPP: Mengevaluasi Program Rehabilitasi untuk Reintegrasi Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:42 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PNIB: Dasar Negara Kita Masih Tetap, Bukan Wahabi dan Khilafah Sumber Intoleransi Radikalisme Separatisme Terorisme

Berita Terbaru