Musda MABMI Kota Medan Ilegal, Langgar AD/ART

Avatar

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 07:27 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Ketua Careteker Pengurus Daerah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PD MABMI) Kota Medan Tarwiyah Hakim menegaskan, pelaksanan Musyawarah Daerah (Musda) MABMI Kota Medan yang digelar 8 September 2024 tidak sah atau ilegal.

Penegakan tersebut disampaikan Tarwiyah Hakim usai rapat koordinasi dan konsultasi dengan Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) MABMI Sumut Aja Syahri di Kantor MABMI Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan,Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan Musda MABMI Kota Medan ilegal ini perlu disampaikan kepada publik karena melanggar AD/ART MABMI sekaligus mencegah terjadinya keresahan di kalangan MABMI.

Secara organisasi, PW MABMI sudah membentuk caretaker PD MABMI Kota Medan mengingat priodesasi PD MABMI Medan sudah berakhir, kata Tarwiyah.

Jadi pelaksanaan Musda MABMI Medan ilegal yang dihadiri oknum PW MABMI Sumut itu sudah mengangkangi AD/ART MABMI dan tidak bisa dibiarkan dan oknum PW MABMI Sumut yang menghadirinya harus ditindak tegas karena dapat menjadi preseden buruk bagi organisasi,ujar Tarwiyah didampingi pengurus careteker Rahmad Jamil,Tidar dan Sahran Samsudin.

Baca Juga :  Pagelaran Tunggal Fashion Show Batik Futuristik Sukses Dilaksanakan Di Ambarukmo Plaza Yogyakarta

Menurut Tarwiyah, saat ini pengurus caretaker sedang membahas konsolidasi PD MABMI Medan karena selama ini kepengurusan cabang (PC) MABMI se Kota Medan tidak terkonsolidasi secara baik.

Jamil menjelaskan terkait pelaksanaan Musda MABMI Kota Medan 8 September 2024 lalu.

Catateker PD MABMI Kota Medan diketuai Tarwiyah Hakim menyampaikan klarifikasi bahwa latar belakang diterbitkannya SK Carateker PD MABMI Kota Medan karena sudah habisnya periode PD MABMI Kota Medan sebelumnya yaitu periodesasi 2019-2023 dan belum terlaksananya Musda sehingga jarak antara periodesasi hampir 1 tahun.

Langkah dilakukan caretaker dengan melaksanakan rapat dengan unsur pimpinan cabang dan setelah dicek banyak SK tidak sesuai dengan aturan dan periodisasi.

Dengan unsur PD MABMI Kota Medan (Ketua,Sekretaris,Bendahara) juga telah dilakukan klasifikasi keberadaan SK PC dan ditemukan kejanggalan periodesasi sehingga dianggap inkonstitusional.

Pada dasarnya Caretaker telah mempersiapkan untuk pelaksanaan Musda MABMI Kota Medan berpedoman pada AD/ART.

Jadi,pelaksanaan Musda digelar 8 September 2024 lalu bersifat inkonstitusional karena SK pimpinan cabang (kecamatan) sudah habis bahkan ada kejanggalan di beberapa SK cabang setelah dilakukan validasi adalah cacat hukum,ujar Jamil.

Baca Juga :  Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Terima Kunjungan Danrem 023/Kawal Samudera

Mengenai hadirnya mengatasnamakan PW MABMI pada Musda MABMI Kota Medan
8 September 2024 lalu, pada dasarnya tidak direkomendasi PW sehingga kehadiran mereka tidak mengatasnamakan lembaga dan bersifat ilegal dan sebaiknya ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Ditegaskan,kepemimpinan PD MABMI Kota Medan saat ini dipegang
Carateker sesuai SK dikeluarkan PW MABMI sampai terbentuknya PD MABMI Kota Medan yang definitif.

Jika ada mengaku Ketua PD MABMI Kota Medan, itu inkonstitusional, ilegal,tegas Tarwiyah.

Sebagaimana diberitakan di media, Abdul Gafur terpilih sebagai Ketua MABMI Kota Medan periode 2024-2029 dalam Musda MABMI Kota Medan 8 September 2024 lalu.(red)

Foto :

Pengurus Carateker PD MABMI Kota Medan dipimpin Tarwiyah Hakim rapat kordinasi dan konsultasi dengan PW MABMI Sumut di kantor MABMI Jalan Brigjen Katamso Medan,18 September 2024.

Berita Terkait

Blusukan ke Pasar Kampung Lalang, Calon Walikota Medan Rico Disambut Antusias Pedagang  dan Ribuan Masyarakat
Warga Binaan Rutan Labuhan Deli CB Bantah Adanya Pembelian Kamar Hunian Senilai Rp 10 Juta
Gantikan Yosua, Ananda Yosan Perdana Komandoi IWO Lampung Barat
IPK Medan Sunggal Gelar Barbeque dan Silaturahmi Bersama Para Kader
Rutan Tarutung dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Kamtib Warga Binaan
Uji Peserta Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Harapkan Tepat Sasaran
Atasi Over Kapasitas, Rutan Labuhan Deli Pindahkan 50 Warga Binaan ke Rutan Humbahas

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Alex, Warga Semarang yang Memperjuangkan Anaknya di Penjara Gara-Gara Membela Negara, Berujung Pingsan Saat Demo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:07 WIB

Paparkan Inovasi Monalisa, Bapas Jakarta Barat Ikuti Desk Evaluasi TPM Pembangunan ZI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Sidang TPP: Mengevaluasi Program Rehabilitasi untuk Reintegrasi Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:42 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PNIB: Dasar Negara Kita Masih Tetap, Bukan Wahabi dan Khilafah Sumber Intoleransi Radikalisme Separatisme Terorisme

Berita Terbaru