Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 11:41 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis(12/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Letjen Jamin Ginting/Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan adalah seorang laki laki inisial DW(39), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip berles merah, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,34 gram. Selain itu, ditemukan juga 2 buah plastik klip kosong dan ☝ potongan plastik berwarna biru yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

Baca Juga :  Rutan Kabanjahe Ikuti Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan, DW sempat berusaha mengelak, namun setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seluruh barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres.

( VN_B )

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Lentera Ketaren
Polsek Barusjahe Amankan Perayaan Paskah Se-Serayon Alverna di Desa Paribun
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Objek Vital
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Itwasda Poda Sumut Dalam Rangka Penialian Kompolnas Awards Kategori Polsek : Polsek Berastagi Jalani Penilaian
Jalani Penilaian Awal Kompolnas Awards dari Itwasda Polda Sumut, Kapolsek Berastagi Sampaikan Pihaknya Maksimal Dalam Tugas
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk di Batu Karang, Polisi Amankan Barang Bukti Shabu dan Timbangan Digital
Polsek Barusjahe Bersama Warga Desa Paribun Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di SMP Negeri 3 Kabanjahe, Cegah Pungli dan Bentuk Karakter Siswa