Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com | Lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan yang berada di Jalan besar Kabanjahe – Seribudolok Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo, bebas beroperasi, Selasa (10/09/2024).
Informasi yang di himpun, lokasi mesin tembak ikan yang berada di Kecamatan Merek berada di sebuah kedai kopi pak inisial RM
Lokasi di Simpang SMP Merek yang berada di Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di kedai Pak RM. Kuat dugaan, pemilik lokasi mesin tembak ikan di lokasi itu disebut-sebut Marga Surbakti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan namanya di cantumkan, mengatakan lokasi perjudian itu disebut-sebut sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
“Semestinya judi seperti ini tidak boleh bebas beroperasi apalagi dekat dengan mesjid yang harusnya tempat ber ibadah. Tetapi kami mana berani merusuhinya buk,” ungkapnya.
Masyarakat yang berpakaian muslim ini menyebutkan bahwa para pemain silih berganti berdatangan, dimana lokasi tersebut beroperasi dari pagi hingga pagi hari lagi yang diduga mendapatkan omset puluhan juta rupiah perhari.
“Rame kali yang datang main kesitu buk, padahal udah sering dirazia tapi tetap aja dibuka ini buk,” sebutnya terheran-heran dan berwajah geram.
Hal senada juga di ungkapkan seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan lokasi tersebut ramai di kunjungi para pemain.
“Itu tempatnya bang, yang rame duduk di depan itu, agak ditutup pintunya bang biar kesannya tutup, biar nggak lelihatan dari pamdangan orang banyak buk, padahal kalo masuk ke dalam rame yang main judi,” ucapnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Karo bermarga Munte mengatakan agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolres Karo, bersama Camat dan Kepling dapat segera menindaklanjuti pengaduan warga dimana ada informasi adanya lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan yang berada di Kecamatan Merek dan Simpang SMP Merek Kabupaten Tanah Karo
Pak Munte sangat menyayangkan sampai saat ini perjudian di Kecamatan Merek masih ada. Sementara, sudah jelas-jelas judi itu dilarang dalam Undang-Undang dan juga tidak dibenarkan didalam Agama. “Dampak judi itu akan sangat terasa tidak baik bagi warga disekitarnya, apalagi terdapat di tempat padat penduduk. Apakah perangkat pemerintah tidak mengetahui keberadaan lokasi judi tersebut atau juga diam dan berpura-pura tidak tahu. Silahkan laporkan ketika ada kegiatan atau usaha yang diketahui melanggar hukum di wilayah masing-masing,”ujar Tokoh Masyarakat Karo ini, baru-baru ini dirumahnya
Pihak Kepolisian sambung pak Munte lagi, hendaknya juga dapat sebagai tempat pengaduan masyarakat ketika ada diketahui kegiatan ataupun usaha yang melanggar hukum. “Informasi yang diterima pihak Kepolisian bisa saja di dapat dari laporan masyarakat dan dari teman media,”ujarnya
Tokoh Masyarakat Karo ini mengatakan lagi tetap yakin dan percaya, Polres Karo tetap berkomitmen memberantas perjudian di Tanah Karo khususnya Kecamatan Merek sebab siapapun pasti tidak ingin Kecamatan Merek menjadi kota perjudian.
Kapan pun memang judi tidak dibenarkan. Dan pastinya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku perjudian termasuk para bandar judi di Tanah Karo,”pungkasnya.
(Nur Kennan Tarigan)