Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:06 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\\\\\\\\\\\\\\\”Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.\\\\\\\\\\\\\\\” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Baca Juga :  Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.\\\\\\\\\\\\\\\”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

\\\\\\\\\\\\\\\”Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,\\\\\\\\\\\\\\\” ujar Angga.

Baca Juga :  Selayang Pandang H.Said Sani Dari Mantan Wakil Bupati, Kini Mantapkan Diri Calon Bupati Gayo Lues

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

\\\\\\\\\\\\\\\”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,\\\\\\\\\\\\\\\” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol
Selayang Pandang H.Said Sani Dari Mantan Wakil Bupati, Kini Mantapkan Diri Calon Bupati Gayo Lues
Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara
Adhi Makayasa Akpol 2005, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si Jabat Kapolres Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Jelang pilkada 2024,Polsek Majalengka Kota pererat silahturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:07 WIB

“Kapolsek Majalengka Kota,ajak Aparatur Kecamatan dan Desa Bersenergi jaga Kamtibmas jelang pilkada 2024 “

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Jelang pilkada 2024, Bhabhinkamtibmas Polsek Majalengka Kota blusukan di Desa sidamukti

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Eye sutarya warga Desa Karamat,terharu terima bantuan Rumah layak huni yang diserahkan oleh Kapolres Majalengka

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:28 WIB

Aipda Harry Novriansyah Dorong Partisipasi Warga Budimulya dalam Menjaga Kamtibmas

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Polsek Bantarujeg silahturahmi ke Toga dan Tomas

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Simpang siur Jabatan Ketua APDESI KBB,hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri kepada sekertaris APDESI KBB

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Babinsa Bertekad Wujudkan Swasembada Pangan, Bantu Panen Padi di Desa

Berita Terbaru

BISNIS

Apa Kegunaan Obat Mersi? Ini yang Perlu Diketahui

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:28 WIB