Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Polres Sampang, KOMPAK’S Mulai ‘Meradang’

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:29 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,Jatim,Nasionaldetik.com– Komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan KOMPAK’S (Komunitas Media Penegak Keadilan’ Sampang) ‘meradang’ bakal dilaporkan polisi.

Nama KOMPAK’S tersiar di Kota Pahlawan Surabaya, komunitas itu dengan sengaja mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di dalam surat audensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.

Tidak hanya KJJT yang dicatut, ada beberapa nama organisasi/perkumpulan pers lainya juga dibubuhkan di dalam isi surat audensi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat ada nomer surat, sifat penting, perihal permohonan audensi. Setelah rujukan, terbaca isinya menjelaskan pasal demi pasal bak layaknya sang pembuat surat audensi itu adalah seorang ahli hukum. Perkap Polri pun disebut.

Belum sampai disitu, surat itu juga berbunyi, perihal penegakan hukum (keadilan) dan penanganan perkara yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kinerja kasie propam serta mendalilkan tidak ada transparasi dan keterbukaan publik isi dari surat itu.

KOMPAK’S yang mengaku ada beberapa asosiasi pegiat berita di dalamnya, ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang namanya cukup tersohor, Aliansi Jurnalis Madura (AJM), Pewarta Online Sampang (POS).

Tujuannya audensi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, Kasie Propam dan Sie Hukum Polres Sampang, Madura. Membahas Dinamika Penegakan Hukum. Akunya.

Cara kerjanya pun hampir sama. Profesional seperti kerja Advokat, menerima kuasa kepada seseorang yang berperkara. Tanda tangan dan title SH dibelakang namanya.

Baca Juga :  Hangatnya Ikan Bakar dan Air Pola: Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0206/Dairi Bersama Warga Rayakan Kebersamaan Usai Bekerja

Bergening position, untuk meyakinkan calon pemberi kuasa, dengan menggunakan profesi ganda terkesan mengambil alih organisasi/komunitas pers yang dikendalikan oknum-oknum yang pastinya pemegang atau pemilik kartu pers.

Ada lima (5) oknum, namanya jelas membubuhkan tandatangan di dalam surat itu, ada setampel media masing-masing, jabatan gak tanggung – tanggung kepala biro dari nama media masing-masing.

Yang lebih ironisnya, mengetahui KJJT Pusat geram namanya dicatut tanpa ijin dalam surat audensi KOMPAK’S. Mereka bergegas membuat surat permohonan maaf kemudian di share ke setiap group WhatsApp. Tanpa klarifikasi atau menjelaskan kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Waspada dan lebih hati-hati, itulah kata-kata yang terucap dari Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, hati-hati bila ada oknum-oknum mengatasnamakan solidaritas seprofesi tapi berujung pemanfaatan.

Tidak salah, sebelumnya Dewan Pers melarang wartawan/jurnalis memiliki profesi ganda. “Disaat sepi job, tidak mendapatkan income jadi profesi, beralih menjadi anggota ormas atau lembaga-lembaga lain, kemudian ada kerjaan yang berbau hukum title SH nya digunakan,” kata Ade.S Maulana dalam rilisnya, pada Selasa (30/07/2024).

Organisasi pers, seolah-olah dibuat untuk kepentingan pribadi atau sengaja dibuat kendaraan yang melebihi kewenangan tugas awak media atau pers itu sendiri. Artinya ini sudah di luar rambu-rambu.

Baca Juga :  Amankan Perayaan Tradisional Tusuk Tabuh. Upaya Konkret Babinsa Serda Suhenda Wujudkan Persatuan Dalam Kebhinekaan

Adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun sama-sama cara kerjanya sebagai kontrol sosial.

“Tapi tolong bedakan, mana organisasi/perkumpulan pers, mana pekerja pers. Setahu saya,” ucap Ade.

Tidak mudah memang menjaga marwah profesi ini, jurnalis/wartawan tugasnya menulis pastinya terikat dengan kode etik jurnalistik UU Nomor 40. Tahun 1999.

“Kami tidak ingin profesi ini terpecah ataupun diacak-acak dan kami lebih menghargai yang beradab, dari pada yang biadap,” ungkapnya.

Ade juga menyampaikan, hari ini KJJT akan berkordinasi dengan pihak Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam surat audensi yang mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

“Segera akan kami lakukan, demi menjaga marwah organisasi dan profesi,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait surat audensi KOMPAK’S, Kapolres Sampang melalui selulernya (30/07/2024). Kepada komunitas jurnalis jawa timur membenarkan atas surat itu. Ada empat (4 ) organisasi termasuk KJJT.

“Namun anggota kami tetap melayani segala keluhan atau aduan dari masyarakat,” terangnya.

AKBP Hendro Sukmono juga menyampaikan, pihaknya selalu bersinergi kepada rekan-rekan jurnalis ataupun organisasi pers lainya. Terkait nama adanya dugaan pencatutan nama KJJT.

“Itu sudah bukan kewenangan kami, kami tidak ingin intervensi atau mendukung pihak-pihak tertentu,” kata mantan kasat reskrim Polrestabes Surabaya.(Yuan)

Rilis Resmi : Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur

 

Berita Terkait

Sah DPW GENINUSA NTB Tetapkan Ahamd Ziadi S.IP Sebagai Dewan Pembina Perkuat Santripreneur Nusa Tenggara Barat.
Gerak Cepat Prajurit Yonif 614/RJP Bantu Warga Atasi Tanah Longsor Di Kabupaten Lanny Jaya
Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Babinsa 04/Tigalingga Tegaskan Integritas dan Komitmen Pengurus
Kodim 0208/Asahan Tidak Hanya Laksanakan Pengecoran Jalan, Juga Gelar Penyuluhan Pertanian di Desa Silo Bonto Pada TMMD ke-124 TA 2025
Wurja Gelorakan Semangat Harkitnas
Kodam I/BB Bantu Kesulitan di Tengah Masyarakat Nias Pasca Ambruknya Jembatan Noyo
“Dansatgas TMMD ke-124 Tinjau Langsung Progres Pembangunan MCK di Titik Nol Bintang Hulu”
“TMMD Ke-124 Kodim 0206/Dairi Pacu Pembangunan Desa Demi Pemerataan Dan Ketahanan Nasional”