Kuasa Hukum Korban, Lydia Retnani SH Desak Hakim PN Kepanjen Malang Transparan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 16:37 WIB

40402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG

Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Partners bersama keluarga korban Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis, Jumat (22/03/2024) empat bulan lalu mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin 15/07/2024).

Saat diwawancarai oleh tim media di Kantor PN Kepanjen Malang, Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mendukung serta mengawal kinerja kerja PN Kepanjen Malang sesuai jalur hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih untuk waktunya jadi saya dari pihak kuasa hukum korban selaku pak Sri Agus dan juga Bu Ester Purwaningsih kami dari tim penasehat hukum tujuan kami sidang pertama ini kami mengawal jalannya persidangan dan saya cukup berterima kasih bahwa kondisi sidang pertama cukup berjalan kondusif seperti itu,” ucap Advokat Muda itu, Senin (15/7).

Menurut Lydia sapaan akrabnya, PN Kepanjen Malang harus jelih dan teliti dalam hal pengambilan keputusan. Sebab kasus yang sementara ditangani semua masyakarat Malang Raya lagi melihat dan menyimak kinerja baik dari seorang Hakim.

Baca Juga :  Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang sementara menjadi tahanan PN Kepanjen Malang dijerat dengan pasal berlapis. Tuntutan itu menjadi penguatan penyidik sebab pelaku merencanakan niatan jahatnya di malam hari dengan motif pencurian dan lenyapkan nyawa korban serta melukai kakak korban yang merupakan saksi utama.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan kedua pelaku berisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan pasal 365 ayat 4, pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 turut serta yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesantren Nurul Islam Blang Rakal, Lakukan Silaturahmi dan Terima Santri baru T.A 2023-2024

“Pihaknya mengucapkan terima kasih untuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga PN Kepanjen Malang. Sejauh ini saya belom komentar terlalu jauh tapi dengan sidang pertama yang berjalan kondusif saya mengucapkan terimakasih,” sukyurnya.

Kesempatan sama disampaikan keluarga korban SAI meminta kepada PN Malang untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya sesuai jalurnya yang bersifat objektif akuntabel dan transparan kepada publik.

“Harapan dari pihak korban adalah agar proses pengadilan berjalan dengan baik dengan lancar para aparat hukum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik hukum ditegakkan,” harapnya.

Dirinya bersama keluarga mendukung kuasa hukum, APH, PN Kepanjen Malang dan semua elemen masyakarat untuk membantu kasus ini segera diselesaikan seusai aturan hukum.

“Oleh sebab itu kita serahkan kepada tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya pengadilan ini dari awal sampai akhir,” tutupnya.*** (Tim Redaksi).

Berita Terkait

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Mantan Istri Wiraswasta di Aceh Tengah Meminta Keadilan Dengan Kasus menimpahnya, PPA dan Kepolisian Bungkam
Edarkan Uang Palsu, Seorang Wanita Diamankan Polsek Bandar
Kunjungan Kerja Danrem 011/LW Ke Kodim 0119/BM.
Pesantren Nurul Islam Blang Rakal, Lakukan Silaturahmi dan Terima Santri baru T.A 2023-2024

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Senin, 31 Maret 2025 - 05:11 WIB

Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:45 WIB

Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam

Berita Terbaru