Taqwaddin; Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:36 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlunya Hakim Ad Hoc Syariah di Aceh

Banda Aceh, 11/7/2024 |  Taqwaddin yang hadir sebagai salah seorang narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat, menyampaikan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

\\\\\\\”Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan Hakim. Bahkan ada MS yang hakimnya hanya dua orang. Karena hal inilah, dan pula didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh\\\\\\\”.
ujar Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wacana tersebut disampaikan Taqwaddin saat membahas topik Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024 pada acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh.

Baca Juga :  Pasangan Mualem-Dek Fad Tandatangani Pernyataan Bersedia Menjalankan MoU dan UU PA, Pasangan Lain Belum

Terkait dengan Restorative Justice, Taqwaddin menjelaskan bahwa sebetulnya hal ini sudah lama dipraktekkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat. Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang didalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat. \\\\\\\”Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini.

Menurut Taqwaddin Restorative Justice adalah suatu proses dengan melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan konkrit.

Tugas utama Hakim adalah mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkrit. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian.

Langkah untuk mewujudkan keadilan konkrit bisa ditempuh melalui litigasi atau non-litigasi, baik berupa mediasi, rekonsialiasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

Baca Juga :  Pedagang Kota Banda Aceh Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden

Inti dari restorasi itu adalah pemulihan, yang dalam terminologi Hukum Adat Aceh adalah peujroh. Hukum peujroh ini adalah budaya Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah.

Hemat saya, tambahan Hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya\\\\\\\”. Ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Merespon saran Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh, Dr Munir, mendukung usulan tersebut, dan bahkan menyatakan ada beberapa MS Kabupaten Kota yang jumlah hakimnya sangat minim sehingga menghambat proses mewujudkan keadilan. \\\\\\\”Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA\\\\\\\”, ujar Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Berita Terkait

SAPA Soroti Anggaran Fantastis DPRA, Bukti Hilangnya Kepekaan Terhadap Rakyat
SAPA Desak Penghentian Anggaran Instansi Vertikal, Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan di APBA 2025
Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh
Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah Dinobatkan Sebagai Kepala BNNP Terbaik, Ungkap Jaringan Narkoba Raksasa di Aceh
Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja
Peduli Warga dan UMKM, SAPA Salurkan 350 Paket Takjil di Banda Aceh
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif