Dewi Aryani Minta Pj Bupati Tegal Keluarkan Surat Edaran untuk Melindungi Pekerja atau Karyawan 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:41 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal//nasionaldetik.com  – Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, bertempat di Rumah Aspirasi HD, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si, Direktur Utama Merdeka Raya, H. Hutri Agus Madiko, S.H, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah, serta 300 peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah dalam paparannya menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Baca Juga :  Polres Tegal Ajak Pelajar MAN 1 Tegal Tertib Lalu Lintas pada Operasi Patuh Candi 2024"

Melalui Undang-Undang Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di mana program jaminan sosial ini merupakan hasil pengawalan dari Komisi IX DPR-RI untuk pelaksanaan di negara kita ini. “Jadi jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagaimana agar pelaku usaha baik pekerja formal atau informal itu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan aktivitas kerjanya,” terangnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menyampaikan pada prinsipnya tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak pengusaha, melalui sarana hukum yang ada. Untuk itu, terdapat prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Upacara Pembinaan di Sekolah: Polres Tegal Tekankan Pencegahan Kekerasan

Pada kesempatan itu, untuk memberikan perlindungan secara langsung kepada pekerja atau karyawan, Dewi mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah kerjanya masing-masing untuk memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan input data karyawan ke BPJS ketenagakerjaan pada saat satu hari setelah mereka diterima bekerja.

“Jadi ini untuk memberikan perlindungan langsung kepada pekerja atau karyawan di perusahaan masing-masing,” tandasnya.

“Karena saya adalah orang Tegal, saya minta kepada Pj. Bupati Tegal supaya perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal ini tertib pada saat menerima pekerja serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita kan enggak tahu umur pekerja, belum 1 bulan belum gajian tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Dengan adanya perlindungan tersebut maka mereka sudah bisa menerima haknya,” tutup Dewi. (*)

Berita Terkait

Kapolres Tegal Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Komitmen Polri Lindungi Kebebasan Beragama
Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa, Kapolres Tegal Gelar Pelatihan
Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT.Sri Karya Lintasindo ( PT.SKL ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 
Diduga Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT. Anugrah Satria Samudra ( PT.ASS ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 
Satgas Pangan Polres Tegal Bersama UPTD Metrologi Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Sidak Produk Minyakita
Sasar Nelayan, Polres Tegal Bersama Bhayangkari Cabang Tegal Bagikan Takjil
*Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2025, Polisi Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar*
Polres Tegal Bentuk Satgas Quick Response, Ini Tujuannya