Team Legal PTPN IV Regional 1 Medan, Audiensi ke Kementerian ATR/BPN dan Menko Perekonomian

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:51 WIB

40631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Sebagai bentuk tindak lanjut atas belum tuntasnya Permasalahan Hukum di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun Batang Toru Afdeling VII Muara Opu, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Tim Legal PTPN IV Regional I lakukan Audiensi ke Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahanan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) di Jakarta.

Regen Erasi Sitindaon, SH. Staf Bagian Legal PTPN IV Regional I saat ditemui Media ini di Jakarta (26/06) menjelaskan bahwa tujuan Audiensi selain melaporkan kondisi terkini di Afdeling VII Muara Opu, dimana sampai dengan hari ini perusahaan masih tidak bisa melakukan kegiatan panen produksi, sekaligus meminta petunjuk dan arahan guna mendapatkan penyelesaiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikantor Kementerian ATR/BPN kami diterima langsung oleh Bapak Giat selaku Staf Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, dalam penjelasan yang disampaikan Pak Giat menerangkan bahwa atas Kasus di Afdeling VII Muara Opu harus segera ditangani oleh pihak kepolisian dan akan menjadi atensi dari Kementerian ATR/BPN apalagi disinyalir ada praktek mafia tanah di sana” jelasnya.

Baca Juga :  FORKI Kota Sibolga Raih Medali di Kejurda Sumut

“Selesai dari Kementerian ATR/BPN kami beraudiensi ke Menko Perekonomian yang diterima langsung oleh Bapak Rehobot Putra Anugrah, SH, sebagai analis hukum Kemenko Perekonomian, beliau menjelaskan kepada kami bahwa tindakan yang dilalukan PTPN IV Regional I dengan melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan masyarakat dengan mengatas namakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu ke Polres Tapanuli Selatan, adalah tindakan yang tepat, dan seharusnya Polres Tapanuli Selatan wajib menindak lanjuti laporan pengaduan dimaksud. Dan beliau juga menambahkan bahwa PTPN IV merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kategori/klasifikasi Utama karena keberadaannya sebagai BUMN yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden Joko Widodo” Ujar Regen Erasi Sitindaon,SH

Baca Juga :  Berikan Suntikan Moril Bagi Jajarannya, Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Kelas III Teluk Dalam

Masih menurutnya “Dari penjelasan analis hukum Kemenko Perekonomian tersebut kami dapat menarik satu kesimpulan bahwa tindakan Polres Tapanuli Selatan yang tidak menindak lanjuti laporan pengaduan dari PTPN IV Regional I dalam hal ini Laporan Polisi, Nomor: STTLP/GAR/B/35/ 2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 Juni 2024, sudah berlangsung selama 26 Hari, adalah sebagai bukti dugaan Polres Tapanuli Selatan melakukan pembiaran perusahaan/negara terus mengalami kerugian hingga miliyaran Rupiah dan patut kami duga dibalik perbuatan melawan hukum masyarakat tersebut ada oknum “Mafia Tanah” yang ikut bermain” tegas Regen Erasi Sitindaon,SH.(AVID/rel)

Berita Terkait

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku
Woooow…..!!! Miris ‎Istri Brigadir Polisi Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut Usai Keluarga Diserang Massa Diduga Jaringan Mafia & Narkoba
Viral…..!!! APH Segera Tangkap Para Pelaku Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang
Woooow….!!! Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Nusa Dua Propertindo (NDP) di Deli Serdang: Sorotan Kritis atas Temuan RDP DPRD
Sinergitas Pengamanan Lapas-Rutan di Sumut: Implementasi Nyata Percepatan Reformasi Pemasyarakatan ala Menteri Imipas dan Dirjen PAS
Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali
Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat
‎Pak Bupati Kades Cinta Rakyat Diduga Coba Permainkan Surat Panggilan Klarifikasi.