Mahasiswa Brebes Didulang Masalah Anti Korupsi

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:35 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Brebes//nasionaldetik.com – Dua ratus mahasiswa di Kabupaten Brebes mendapatkan makanan segar tentang budaya anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendapatkan ilmu anti korupsi dalam bentuk Kuliah Umum di Auditorium Unversitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Kamis (27/06). Ini merupakan rangkaian kegiatan Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Road Show Bus KPK 2024 di Kabupaten Brebes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuliah Umum dengan tema “Gerakan Hajar Serangan Fajar” diisi dengan ceramah dan diskusi yang di moderatori Muamar MPdI dengan narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Amir Arief SST.

Amir mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini, oleh karenanya KPK RI melalui kegiatan ini menyasar ke Mahasiswa di Kabupaten Brebes. Kita bisa ambil gambaran dari Si A adalah perokok tapi sudah berhenti merokok dan Si B tidak pernah sama sekali merokok, dua-duanya rentan akan merokok begitu juga dengan korupsi.

Baca Juga :  Gandeng Pimpinan Perusahaan,Kapolres Brebes Wujudkan Brebes Bebas Premanisme

 

Faktor-faktor penyebab korupsi diantaranya Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya), Tekanan dari internal (personal&perusahaan) maupun eksternal, Kemampuan (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem) dan Kesempatan (sistem yang lemah).

“Makanya sering kita lihat Pejabat sekelas Menteri, BUMN, Kepala Daerah sering terlihat pemberitaan tertangkap melakukan tindakan Korupsi,” lanjut Amir.

Makanya melalui kegiatan ini menjadi salah satu Strategi Pemberantasan Korupsi. Selain dengan cara Pendidikan, Pencegahan, Penindakan juga harus ada peran masyarakat sesuai Pasal 1 UU no 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga :  Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan Banurea, SP, MM Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Amir.

Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto MSi, Rektor UMUS Brebes Dr Roby Setiadi SKom MM, serta Akademisi dan Mahasiswa Umus Brebes, STAI Brebes, Universitas Widya Manggalia, Stikes YPBHK, Universitas Peradaban Bumiayu, AKBID Alhikmah dan beberpa perguruan tinggi lainya di Kabupaten Brebes.

Hms/AG

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Pemuda Terduga Pengedar Pil Ekstasi
Berhasil Ungkap Kasus, Polsek Dolokmerawan Dapat Apresiasi Dari Masyarakat dan Anggota DPRD Sergai
Satbinmas Polres Tebingtinggi Tinjau Program P2B Kelompok Tani di Kelurahan Lalang
Warga Kota Jambi Justru Jadi Tersangka Usai Kembalikan Mobil ke PT SMS Finance Karena Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran 
Operasi Aman Candi, Polres Brebes Berhasil Ungkap 3 Kasus Premanisme
Koramil 15/Ketanggungan Dukung Distribusi 2.639 Porsi MBG 
Anggaran APBD Brebes Terbatas, TPA Kaliwlingi dan hanggar secara bertahap
Turnamen Bola Voly Putri HUT Estilo Diraih SMP N 3 Losari Juara 1