Nasionaldetik.com , Plasah Majalengka – Begitu besarnya pemerintah pusat yang selalu memperhatikan pemerintahan propensi ataupun daerah tapi apa sebaliknya tidak memperhatikan lambang negaranya sendiri Indonesia .Rabu (26/06/24)
Awak media melalui WhatsApp memintai keterangan kepada salah satu advokat ternama EDI SUSANTO ST.SH mengatakan ,” ini sungguh memalukan terhadap pejuang – pejuang kita melawan para penjajah dan sungguh merendahkan pejuang kita mas ,” tegasnya
Beberapa yang lalu tanggal 20 – 24 awak media nasional detik.com menemui pak Kodir selaku sekretariat puskesmas mengatakan, ” Kepala puskesmas tidak ada di tempat menjelaskan ,” tegasnya
Waktu konfirmasi kepada pegawai puskesmas plasah mengatakan kepada awak media nasionaldetik.com Majalengka agar untuk menemui beliau ,’ ujarnya
Awak media tak luput mewawancarai salah satu pasien yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan ,” iya ya mas robek kok pegawai puskesmas gak mau memperhatikan bendera negara kita ,” ujarnya
Tanggal 25 kemarin ada pesan dari whatsApp henpon saya dari pak ABDUL KODIR dengan UUD pemerasan lengkap dengan pasal – pasalnya saya sebagai pimpinan nasionaldetik.com akan menyuarakan dan konfirmasi kembali apa dan maksut nya mengirim itu, apakah ada dari wartawan nasionaldetik.com menyebutkan uang dijawab oleh bang Edi dengan tegas ,” tidak menerima uang dan meminta uang ,” tegasnya
Selain itu juga pimpinan redaksi Edi supriadi akan melaporkan dengan tidak menyenangkan kepihak APH bila pasal 40 tahun 1999 tentang dibekali terhadap wartawan kami dari nasionaldetik.com ” tegasnya
Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Penulis : Eko
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan / Tambunan