Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Sambong

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:37 WIB

4096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG//nasionaldetik.com – Polres Batang Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang.

Wakapolres Batang Kompol Hartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di alur Sungai Sambong. Penemuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 19 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima informasi, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap mayat tanpa identitas tersebut. “Dari hasil penyelidikan, identitas korban yang ditemukan di Sungai Sambong berhasil kami ketahui. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian menangkap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kompol Hartono saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :  Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri, Polres Batang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 13 tersangka, terdiri 8 orang dewasa, lima orang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Berbagai Bantuan Dari Irjen Pol Ahmad Luthfi Percepat Pemulihan Korban Gempa Di Batang

Kompol Hartono yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menerangkan, para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku,” tandas Kompol Hartono.( AG )

Berita Terkait

Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir 
Respons Cepat Polres Kendal Tangani Banjir di Dua Desa
Rekayasa Contra Flow di Pantura Patebon, Respon Cepat Satlantas Polres Kendal Urai Kemacetan Akibat Banjir
Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi
Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja
Resmi berganti, AKBP Ike serahkan tongkat kepemimpinan Polres Semarang ke AKBP Ratna.
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:48 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Tindak 22 Kendaraan Berknalpot Blong di Sondi Raya

Senin, 20 Januari 2025 - 19:16 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Cepat Aduan Masyarakat, Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:14 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat 47 Personel dan Wisuda 4 Personel Purna Bakti

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:26 WIB

Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Selasa, 19 November 2024 - 13:44 WIB

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Upacara Korps Raport Sertijab Danramil 

Berita Terbaru

JAKARTA

Rafik : Menteri Berkinerja Buruk Layak di Reshuffle

Rabu, 22 Jan 2025 - 18:05 WIB

MEDAN

Asuransi Sequislife Digugat Wanprestasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:49 WIB