Kembali Lagi, Satnarkoba Tangkap Penjual Sabu di Desa Keriahen Kecamatan Juhar

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 05:00 WIB

40393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

 

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Sabtu(08/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di perladangan Rambe Padang, Desa Keriahen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial MPA (40), warga Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,27 gram, 31 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan satu buah plastik assoy berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka MPA.

Baca Juga :  Wujudkan Kamseltibcarlantas di Awal Pagi, Personil Polsek Barusjahe Gatur Lalin.

 

Setelah menemukan barang bukti, petugas segera membawa tersangka MPA beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

 

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H, Sabtu(22/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Meningkatkan kesadaran untuk Berperilaku Anti Korupsi, Karutan Kabanjahe Ikuti Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

 

Selain itu, Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

 

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua,” tegasnya.

 

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kab. Karo, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

 

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanah Karo Dukung Upgrade CCTV Lalu Lintas RTMC Polda Sumut
Setiap Liter BBM Subsidi Yang Disalahgunakan Adalah Kerugian Untuk Kita Semua, Tegas Kasat Reskrim Polres
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Cegah Premanisme dan Tindak Kriminalitas
Polres Tanah Karo Ikuti Upacara Harkitnas 117 Tahub di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Imbau : BBM Subsidi Bukan Hak Istimewa, Tapi Bantuan Negara Untuk yang Membutuhkan
Tanam dan Simpan Ganja, Petani di Namanteran Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo
Polsek Tigapanah Dukung Kegiatan Posyandu di Desa Kubu Colia, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Masyarakat