Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Sigedong Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 00:53 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal //nasionalderik.com – Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan S.H., M.H saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2024) membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula dari saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada diatas sepeda motor dengan membawa tas miliknya sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter,” terang Kasi Humas.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita

Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendaraannya, tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Kapolres Tegal Kota Pimpin Langsung Giat AG Pagi

Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 buah handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. (*)

Berita Terkait

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota
Sinergitas Bati Komsos dan Linmas Kemlayan Motivasi Pelaku UMKM
Koramil Juwangi Dan Warga Bahu Membahu Ciptakan Lingkungan Yang Sehat
Babinsa Turut Pupuk Padi, Demi Hasil Panen Maksimal
AKBP Eka Baasith Resmi Jabat Kapolres Kebumen
Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Kendal: Tingkatkan Pelayanan dan Sinergitas dengan Masyarakat
Wakapolres Tegal Pimpin Upacara,Memperingati Hari Kesadaran Nasional
Ribut di Kafe, Pria Meninggal Akibat Luka Sobek di Leher

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:01 WIB

Dukung Program Makan Bergizi gratis Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Makan gratis di SD 045954 Nangbelawan Kabupaten Karo

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:44 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:07 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:02 WIB

Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar Bagikan 500 Paket Sembako Dari Bapak Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:59 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Munte Sambangi Petani Jagung dalam Patroli Dialogis

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:26 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Lagi Kasus Narkotika di Tigandreket

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Tigabinanga Ciptakan Suasana Kondusif di Desa Simolap Jelang Pelantikan Bupati

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Sambangi Petani, Ajak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru