Blitar,NasionalDetik.com-Satresnarkoba Polres Blitar Kota ungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 10 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023.
Ungkap kasus ini menggagalkan peredaran 24,43 gram sabu -sabu dan 2.345 butir Pil double L. Operasi tumpas narkoba digelar 12 hari mulai 14 – 25 Agustus 2023.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H M.S.I menjelaskan, ungkap kasus narkoba, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu serta peredaran pil dobel L.
“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 kami menangkap 10 tersangka yang terdiri atas 9 pria dan 1 perempuan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Rabu (30/8/2023).
“Kami juga menyita barang bukti 24,43 gram sabu, 2.345 butir pil dobel L, 4 HP, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 350.000 dan 3 buah timbangan digital,” lanjutnya
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) (2) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka peredaran pil dobel L dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Danang menambahkan dengan pengungkapan sejumlah kasus narkoba menunjukkan masih ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Untuk itu, AKBP Danang mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perederan narkoba segera malaporkan ke polisi.
“Bagi masyarakat, kalau mengetahui ada peredaran narkoba segera lapor ke kami, baik ke 110 maupun langsung ke Satresnarkoba Polres Blitar Kota,” ujarnya.
AKBP Danang juga berpesan kepada para orang tua agar memperhatikan pergaulan putra-putrinya.
“Jangan sampai karena pengaruh pergaulan putra-putri kita terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.
(Ivan,Yuan/red)