WN Malaysia yang Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan Akhirnya Dideportasi

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023 - 00:46 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIDOARJO, Nasionaldetik.com – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR pagi ini (8/ 7). Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.

“Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322,” tutur Imam.

Baca Juga :  Tim Kemendagri Turun Langsung ke Jawa Timur, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023

Sementara itu, Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.

“Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi,” tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).

Baca Juga :  Barracuda Sangat Kecewa Kinerja Bupati Mojokerto Tak Maksimal

Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” ujar Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. [Edi/redho/Red]

Berita Terkait

Babinsa Koramil 09/NL Apel Pagi Dengan Panwaslu Untuk Penertiban Alat Kampanye di Bilah Hilir
Danramil 02/Sidikalang Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak 2024 di Dairi
Satlantas Polres Simalungun Siaga Antisipasi Kemacetan di Jalur Wisata Parapat Jelang Libur Akhir Pekan
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Amankan Penertiban Baliho Paslon di Jawa Maraja Bah Jambi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Kanwil Kumham Sumut Ikuti Rapat Koordinasi Program Kekayaan Intelektual
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 04:16 WIB

Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:49 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:09 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:29 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:19 WIB

PNIB Istighotsah Ngaji Pancasila Di Bekasi : Jangan Rampok, Palsukan dan Belokkan Sejarah Peradaban Bangsa Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:25 WIB

Masyarakat Sentul Sangat Senang Adanya Progam Car Free Day di Desanya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:43 WIB

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin di Tanjunganom

Senin, 9 Desember 2024 - 13:37 WIB

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latja Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru