Tanah Karo (Sumut Nasional )detik.Com
Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo melaporkan Kades Barung Kersap Tobat Perangin Angin Ke Polres Tanah Karo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepatnya di Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo Kamis (06/07/2023) sekira pukul (10:00) WIB
Laporan berdasarkan adanya aduan dari Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring kepada Ketua PABPDSI Kab Karo Rianto Ginting yang tertuang dalam laporan No :1/ 03/07/2023/BPD.
Atas keluhan yang dialami BPD Barung Kersap Marikam Sembiring mengatakan bahwa :
Dengan terjadinya beberapa kejanggalan antara lain tidak pernah melibatkan BPD dalam penyusunan dan pengesahan perdes
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta APBDes (2023) telah selesai dikerjakan namun tanpa sepengetahuan dari kami BPD.
Tambahnya lagi satu hal yang membuat kami BPD merasa jengkel disuruh menandatangani berkas dokumen tersebut,sedangkan dalam musyawarah para BPD tidak diundang hadir tentu kami tidak mau membubuhkan tanda tangan sehingga terjadi cekcok dengan pemerintahan desa.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanyakan kejelasannya dan saat kami meminta Dokumen tersebut Pihak Dinas tidak mau memberikannya
Dengan dasar inilah kami melaporkan
adanya indikasi kejanggalan dalam bentuk surat diduga kuat pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa tersebut “tutup Ketua BPD
Menyikapi pernyataan yang disampaikan Sembiring selaku Ketua PABPDSI Kab ,Karo Rianto Ginting juga menyampaikan:
Merasa keberatan terkait tidak menghargai BPD dan regulasi Desa dan merasa curiga akan ada indikasi pemalsuan tanda tangan oleh Kades
Maka harapan kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti atas indikasi tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
Karna menyangkut pemalsuan Dokumen Negara ujar Ketua mengakhiri
(Nur Kennan Tarigan)