PABPDSI Kab Karo Laporkan Kades Barung Kersap Ke Polres Tanah Karo

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 03:35 WIB

40291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo (Sumut Nasional )detik.Com

Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo melaporkan Kades Barung Kersap Tobat Perangin Angin Ke Polres Tanah Karo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tepatnya di Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo Kamis (06/07/2023) sekira pukul (10:00) WIB

Laporan berdasarkan adanya aduan dari Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring kepada Ketua PABPDSI Kab Karo Rianto Ginting yang tertuang dalam laporan No :1/ 03/07/2023/BPD.

 

Atas keluhan yang dialami BPD Barung Kersap Marikam Sembiring mengatakan bahwa :

Dengan terjadinya beberapa kejanggalan antara lain tidak pernah melibatkan BPD dalam penyusunan dan pengesahan perdes

Baca Juga :  Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Lahir Kemenkumham Ke -78, Tumbuhkan Nilai - Nilai Sosial Pegawai Rutan Kabanjahe

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta APBDes (2023) telah selesai dikerjakan namun tanpa sepengetahuan dari kami BPD.

 

Tambahnya lagi satu hal yang membuat kami BPD merasa jengkel disuruh menandatangani berkas dokumen tersebut,sedangkan dalam musyawarah para BPD tidak diundang hadir tentu kami tidak mau membubuhkan tanda tangan sehingga terjadi cekcok dengan pemerintahan desa.

 

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanyakan kejelasannya dan saat kami meminta Dokumen tersebut Pihak Dinas tidak mau memberikannya

Baca Juga :  Bangun Rasa Nasionalisme Babinsa Koramil 03/ Berastagi Sampaikan Pesan Penting di Yayasan Tahfiz Qur'an Karimah Berastagi.

 

Dengan dasar inilah kami melaporkan

adanya indikasi kejanggalan dalam bentuk surat diduga kuat pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa tersebut “tutup Ketua BPD

Menyikapi pernyataan yang disampaikan Sembiring selaku Ketua PABPDSI Kab ,Karo Rianto Ginting juga menyampaikan:

 

Merasa keberatan terkait tidak menghargai BPD dan regulasi Desa dan merasa curiga akan ada indikasi pemalsuan tanda tangan oleh Kades

 

Maka harapan kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti atas indikasi tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia

Karna menyangkut pemalsuan Dokumen Negara ujar Ketua mengakhiri

 

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polda Sumut Dukung Peresmian Masjid Jabaltsur Almusannif di Desa Penampen, Menjadi Simbol Persatuan dan Toleransi
Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Program Sapa Warga di Desa Dolatrayat
Polsek Juhar Gencarkan Sosialisasi Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kapolsek Simpang Empat Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kecamatan Merdeka Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Lomba Senam Anak Indonesia Sehat Dorong Aktivitas Positif dan Gaya Hidup Sehat Sejak Dini
Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Sawit TKD Mampun di Merangin, Jambi,Selisih Rp60 Juta Menjadi Misteri
Polres Tanah Karo Gelar Pengaturan Lalin Pagi, Fokuskan Pengamanan Anak Sekolah dan Titik Rawan Kemacetan di Kabanjahe