Ombudsman Kepri: Dinas Pendidikan Patuhi Ketentuan RDT

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:06 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, Nasionaldetik.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) PPDB TP. 2023/2024.

Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada Senin, (03/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Jumat, 7 Juli 2023 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Dalam surat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak (kondisi tidak masuk ke sekolah manapun) dan pembaharuan data, sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.

Baca Juga :  Mhd.Fadhil Arief Raih Penghargaan Tokoh Pemerhati Otomotif dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) -JAMBI.

Selain itu, berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal (seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online).

Lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain, tetap dapat berada di sekolah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Dan yang terakhir, meminta kepada satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB.

Baca Juga :  Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Menggelar Sosialisasi KDAW

Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak penambahan RDT PPDB di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

”Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” tutur Dr Lagat Siadari.

_Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau_
_Irfan : +62 8116920755_
_Reihana : +62 81296435638_

(Ace/Edi/Red)

Berita Terkait

Lokasi Dugem H7 Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi Terselubung, Masyarakat Resah Desak Penggrebekan
Sinergitas TNI-Polri: Kapolsek Bantarujeg AKP Baban Kurbandi silahturahmi Khamtibmas di Desa Babakansari
Satuan Reserse narkoba kembali sita ratusan Butir obat keras,dari pengedar di Majalengka
Polri tegaskan:Ijazah Jokowi asli dan sah, tidak ditemukan Indikasi tindak Pidana
Polda Jabar kunjungi Polres Garut,Tekankan profesionalisme dan pengabdian kepada Masyarakat
Kapolres Majalengka,hadiri penyerahan alat dan mesin pertanian secara simbolis kepada Poktan
Polda Jateng menggelar kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaqktibplin) di Polres kendal
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Ngaliyan Semarang, Dua Pelaku Diamankan
Tag :