BATAM, Nasionaldetik.com – Ditpolairud Polda Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP–A/19/VI/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 06 Juni 2023 dengan 1 orang tersangka serta berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK– 1277/L.10.12/Enz.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo., didampingi, Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN, S.H., M.H., Diresnarkoba Polda Kepri yang diwakili oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Ketua LSM Granat Kepri dan Seluruh awak media di Mako Ditpolairud Polda Kepri. Kamis (6/7/23).
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh Ditpolairud Polda Kepri yang terjadi Perairan Tanjung Balai Karimun pada posisi titik koordinat 0º 59.129ʹ N – 103º 27.064ʹ E hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023. Berhasil diamankan 1 orang tersangka dan menyita 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik bening dibalut lakban warna hitam dengan berat setelah dilakukan penimbangan yaitu 1.025 gram. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditpolairud Polda Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 991 gram pada hari ini, yang mana berat bersih Narkotika jenis sabu seberat 1.025 gram disisihkan dengan berat bersih 32 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan disisihkan dengan berat bersih 2 gram untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.” Ucap Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN, S.H., M.H., Diresnarkoba Polda Kepri yang diwakili oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Ketua LSM Granat Kepri dan seluruh awak media. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 3.075 jiwa sampai dengan 4.100 jiwa dengan Asumsi 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.” Ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)..” Tutup Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo. (Ace/Edi/Red)