Medan (Sumut)-Nasionaldetik.Com
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahap II Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tersangka sebanyak 9 sembilan orang diantaranya yakni TRP,HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)
Hal ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo bersama dengan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
Dalam kesempatan itu Kompol Wahyudi membenarkan, dan mengatakan :
Satu orang tersangka adalah mantan Bupati Langkat inisial TRP bukti ditemukan dilapangan berupa kerangkeng manusia yang sengaja dibuat dan dipergunakan untuk menyembunyikan manusia yang berada di rumah miliknya sendiri
tepatnya di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Propinsi Sumut
Proses Penyerahan pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Sumut ke Kejatisu di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023)
Selain itu Akibat dari perbuatan yang mereka lakukan menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada dalam hunian kerangkeng tersebut terancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun
Dan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya
(Nur Kennan Tarigan)