Dit Reskrimum Poldasu Limpahkan Sembilan Orang Kasus TPPO Ke Kejatisu

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 08:19 WIB

40261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumut)-Nasionaldetik.Com

 

Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahap II Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun tersangka sebanyak 9 sembilan orang diantaranya yakni TRP,HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.

dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)

 

Hal ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo bersama dengan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024

 

Dalam kesempatan itu Kompol Wahyudi membenarkan, dan mengatakan :

 

Satu orang tersangka adalah mantan Bupati Langkat inisial TRP bukti ditemukan dilapangan berupa kerangkeng manusia yang sengaja dibuat dan dipergunakan untuk menyembunyikan manusia yang berada di rumah miliknya sendiri

 

tepatnya di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Propinsi Sumut

 

Proses Penyerahan pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Sumut ke Kejatisu di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023)

Baca Juga :  Team Legal PTPN IV Regional 1 Medan, Audiensi ke Kementerian ATR/BPN dan Menko Perekonomian

 

Selain itu Akibat dari perbuatan yang mereka lakukan menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada dalam hunian kerangkeng tersebut terancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun

 

Dan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Edarkan Sabu, oknum Aparatur Desa di Batang Terjerat Kasus Narkoba
Polsek Medan Tembung Tangkap Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas
Berkah Dharma di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Medan Beragama Budha Laksanakan Ibadah Bersama Yayasan SBN
Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah
Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Ratusan Personel Siaga! Polres Kendal Jaga Keamanan Debat Publik Pilkada 2024
Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperwal Pajak Kota Medan untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024
Kumham Sumut Gencarkan Edukasi HAKI, Lindungi Aset Kreativitas Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 00:39 WIB

Ratusan Personel Siaga! Polres Kendal Jaga Keamanan Debat Publik Pilkada 2024

Senin, 4 November 2024 - 09:01 WIB

Propam Polres Semarang cek Hp personel, perketat pengawasan judi Online

Senin, 4 November 2024 - 01:35 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika  

Minggu, 3 November 2024 - 14:57 WIB

Bhaksos Salurkan Air Bersih di Gunung Kidul, PNIB : Pentingnya Persatuan Indonesia dan Peduli Kemanusiaan Tanpa Kepentingan Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 01:31 WIB

BEM PTNU DIY Apresiasi Kapolda gerak cepat malakukan penutupan Outlet 23

Jumat, 1 November 2024 - 06:55 WIB

Jum’at Curhat, Polres Kendal Dengarkan Hati dan Harapan Para Tahanan

Jumat, 1 November 2024 - 02:43 WIB

PNIB : Indonesia Lebih Nyata Darurat Wahabi Khilafah Terorisme KKN dan Intoleransi Daripada Darurat Miras dan Narkoba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dapat Info Dari Warga, Tim Razia Polsek Masaran Sita Belasan Liter Miras, Pedagang Langsung Ditindak

Berita Terbaru