Polresta Barelang Tetapkan 11 Orang jadi Tersangka Usai “Melawan Petugas” di Tangki Seribu

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:13 WIB

40563 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Pasca di lakukannya penertiban Rumah Liar di Tangki 1000 Kec. Batu Ampar oleh Tim Terpadu yang terdiri dari TNI Polri dan instansi terkait lainnya, kami telah mengamankan 16 orang yang menjadi provokator. Kamis (06/07/2023)

Dari 16 orang yang di amankan, 11 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan 5 orang lainnya sudah kami pulangkan setelah di mintai keterangan. 5 orang tersebut di pulangkan karna tidak cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka. Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang menembakkan panah ke anggota Brimob, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi dan kondisi sekarang pasca adanya penertiban kemarin alhamdulillah dalam keadaan aman dan kondusif, kegiatan disana saat ini sedang dalam pembongkaran rumah rumah ruli dan diratakan.

Baca Juga :  Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Dengan adanya kejadian melawan Tim Terpadu kemarin saya harapkan tidak terulang kembali perbuatan yang melawan petugas, karena melawan petugas itu ada undang undang yang mengatur yakni pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

Jadi perlu di ingat terutama masyarakat kota batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah di pengaruhi.

Untuk itu masalah pemukiman silahkan di pelajari kalau seandainya legalitas disana sudah jelas, seperti penetapan lahan supaya di patuhi.

Kami dari Tim Terpadu kami bertindak atas nama pemerintah dan negara, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, akan kami tindak, jadi negara harus hadir dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan orang orang yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Baca Juga :  Bersiap Hadapi Kasus Perdagangan Orang, Polres Nganjuk Launching Satgas TPPO

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan terkait anggota yang terkena panah, tadi kami sudah menjenguk anggota yang bersangkutan alhamdulillah kondisinya saat ini sudah membaik, telah dilakukan operasi untuk mencabut anak panah yang tertancap di sekitar pundak sebelah kiri, dan saat ini sedang dalam pemulihan, insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa keluar dari rumah sakit. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Edi/Ace/Red)

Berita Terkait

Personil Polsek Salak Patroli Dialogis Cegah Aksi Kejahatan Dan Premanisme
Kapolres Majalengka,cek barak samapta dan kebersihan lingkungan Mapolres Majalengka
Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung
Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Intoleransi Ibadah Masih Terjadi, PNIB : Kebebasan Beragama Itu Dilindungi UU Bukan Atas Ijin Kelompok Sarabpatigenah
Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi
Antisipasi tindak Kriminalitas, personil Polsek Cikijing pantau gerai ATM BRI
Sinergi TNI-Polri, koordinasi Khamtibmas bersama Kepala Desa Cisoka
Tag :