INDRAMAYU, Nasionaldetik.com – Dengan di panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ,Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari Hadi Susanto ketua DPC BPPKB DPC Kabupaten Indramayu kepada Polri, pemerintah dan MUI.
Hadi Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polri yang dengan cepat dan sigap menanggapi tuntutan kami kepada penista Agama Islam yaitu panji Gumilang, ucapnya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Kami sebagai umat Islam berharap agar Panji Gumilang segera dijadikan tersangka dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tutupnya. (Herry/RED)