War On Drugs, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir dan Sita 1,5 Kg Narkoba

Avatar

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 04:30 WIB

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA MALANG, Nasionaldeyik.com  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu seperti disampaikan oleh kata Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H saat menggelar Konferensi Pers, Senin (3/7).

Kompol Eka menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, yang akan mengirimkan narkoba kepada pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang.

“Sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung,”ujar Kompol Eka.

Baca Juga :  Prahara di Banyuwangi Menjadi Atensi Pusat, Ketua Satgas Mafia Tanah Brigjen Pol. Arif Rachman Turun Langsung

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg

Selain itu Polisi juga mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.

Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke -77 Polresta Malang Kota Berhasil Meraih Peringkat 2 Nasional Lomba Layanan Polisi 110

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto ketika dikomfirmasi menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan apalagi terkait Narkoba.

“Sudah komitmen kami perangi narkoba dan apabila ditemukan tindak pidana terkait narkoba kami pastikan akan kami tindak tegas,”tandas Kombes Budi Hermanto. (Edi/Hd/Red)

Berita Terkait

Peran Alumni Dianggap Strategis Memajukan Pendidikan, Gelar Reuni Akbar dan IKAWIGA Award 2024
Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Bersama Keluarga Korban Kanjuruhan
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Asal Surabaya Pernah Beraksi di 19 TKP
Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang
Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Satgas Pangan Polres Malang Cek Produk Kadaluwarsa di Sejumlah Pasar
Polresta Malang Kota Bersama Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja Jamin Keamanan Ibadah Natal
Sahabat Ganjar Kota Malang Adakan Giat Menilik Asal Usul Bahasa Malang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:19 WIB

PNIB : Usut Tuntas ASN Anti Pancasila & Kebhinekaan Memprovokasi Ajakan Perang, Jangan Lengah Atau Kita Akan Seperti Suriah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur Resmikan Kawasan Kuliner Halal Serta Jembatan Kalidawir Tulungagung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:28 WIB

Giliran Briptu Fita Harumkan Nama Polres, Sabet Juara Tiga Lomba MC dalam Bahasa Inggris

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

Cek kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut Dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Minggu, 29 September 2024 - 16:02 WIB

Maraknya Premanisme Yang Melibatkan Anak – Anak di Beberapa Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 16:34 WIB

FPI Reborn Menolak Ceramah Kyai Nusantara, PNIB : Provokasi Kelompok Intoleran Kembali Terjadi, Tolak Hti Pki Fpi Bangkit Lagi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:21 WIB

Maryoto Birowo Resmi Kukuhkan Koordinator Desa dan Lingkungan di Kecamatan Sendang dan Kauman

Berita Terbaru