Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Karyawan Penginapan Ditetapkan Tersangka

Avatar

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:11 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIDOARJO, Nasionaldetik.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, ES, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo.Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat.

Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, ES, menawarkan Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya sendiri untuk bekerja melayani tamu di penginapannya.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pelayanan Mudik di Terminal Purabaya

“ES. menjanjikan pendapatan Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan Polisi sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp.200 ribu sampai dengan Rp.400 ribu per tamu.

“Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu dan Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp. 50 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu, belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry,”jelas Kombes Pol Kusumo.

Baca Juga :  Kodim 0726/Sukoharjo Gelar karya Bakti TNI-Polri Bersih-bersih sungai di desa Kragilan

Kapolresta Sidoarjo ini juga menjelaskan motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Edi/Red)

Berita Terkait

Kodim 0726/Sukoharjo Gelar karya Bakti TNI-Polri Bersih-bersih sungai di desa Kragilan
Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah
Polresta Sidoarjo Gelar Sosialisasi Cegah KDRT Wujudkan Keluarga Indonesia Anti Kekerasan
Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pelayanan Mudik di Terminal Purabaya
Semarakkan Bulan Ramadan Polisi di Sidoarjo Berbagi Takjil
TKD Kabupaten Sidoarjo Menggelar Pembagian Kaos Prabowo-Gibran
Warga Desa Tempuran Antusias Mengikuti Senam Gemoy Yang Diadakan TKD KIM Kabupaten Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Tetapkan Seorang Ayah,Tega Cabuli Balita

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:33 WIB

Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41 Tahun 2024 di Kabupaten Karo

Selasa, 10 September 2024 - 15:10 WIB

Polres Tanah Karo Perketat Pengawalan Logistik Pilkada 2024

Selasa, 10 September 2024 - 12:35 WIB

Mesin Tembak Judi Ikan ikan Bebas Beroperasi di Kecamatan Merek Tanak Karo

Senin, 9 September 2024 - 11:18 WIB

Kapolres Tanah Karo Apresiasi Pengamanan PON XXI Cabang Balap Sepeda MTB, Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 9 September 2024 - 10:52 WIB

Bangun Rasa Nasionalisme Babinsa Koramil 03/ Berastagi Sampaikan Pesan Penting di Yayasan Tahfiz Qur’an Karimah Berastagi.

Senin, 9 September 2024 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Barusjahe Sambangi Warga Desa Binaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Senin, 9 September 2024 - 10:34 WIB

Polsek Tigabinanga Laksanakan Cooling System Menjelang Pilkada 2024

Senin, 9 September 2024 - 05:27 WIB

MTB Downhill PON XXI Aceh-Sumut 2024 : Jawa Timur Rebut 2 Medali Emas Kategori Putra Putri

Berita Terbaru

REGIONAL

Kunjungi Pesantren, Kapolres Batang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:03 WIB