Tanah Karo ,Merek (Sumut) Nasionaldetik.Com
Sikap arogansi Kepala Desa Negeri Tongging Toni Malau terhadap Wartawan yang tengah menjalankan profesi sebagai Jurnalis
Tepatnya di Desa Negeri Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo Selasa (4 /7/2023)
Pejabat kepala pemerintahan Desa tersebut yang mengaku bernama Toni Malau diduga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan ketika awak media menjumpai kades dengan tujuan bersilaturahmi terkait pembangunan dana desanya
Ketika disapa jurnalis Dianya tidak merespon bahkan berjabat tangan (salam) pun enggan, malah membentak dikarenakan beberapa kegiatan pembangunan telah diambil fotonya yang sebelumya juga sudah dikonfirmasi melalui beberapa perangkat desa
Kemudian seorang jurnalis denga sikap tenangnya mengatakan tidak usah marah-marah, “mari kita minum, kita mitra bang”jawabnya
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru malah mendapat perlakuan kasar tidak menyenangkan yang dengan lantang menjawab
Aku malas menghadapi kalian, saya tidak mau bermitra dengan kalian, nanti kalian pegas (hantam) pulak aku.
Katanya Lagian masih baru aku jadi Kepala Desa udah datang kalian aku ada kerja (pesta )jikalau kalian semua mau minum sana minum, kalau tak dikasi Taka Takalnei (belah kepalanya ) ucap Toni Malau nada. emosi
Selanjutnya, wartawan dengan sabar menjawab tak sepantasnya ocehan seperti itu , bapak sebagai seorang Kepala Desa seharusnya beri contoh baik bagi masyarakat ,kalau Bapak baik orangnya siapa yang menghantam bapak “kata awak media
Sungguh sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut. Dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk menyalahkan arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.
Sementara dari tanggapan Ibu Lia Hambali Pembina PWDPI,(Persatuan Wartawan Duta Penulis Indonesia) berharap Camat Merek Bartholomeus Barus Agar bisa membina para Kepala Desa yang berada di bawah naungannya karna saya menilai selaku pejabat dan bapak masyarakat
Tidak pantas besar suara dan memperlakukan wartawan seperti itu karna wartawan adalah mitra bagi pemerintahan, hendaknya camat Bartholomeus Barus mengajari bawahannya dan menegur supaya dapat belajar tata kerama sopan santun” ucapnya
Selain itu dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Tutup Penasehat PWDPI Kab Karo.
(Nur Kennan Tarigan)