Sikap Tak Terpuji Kades Negeri Tongging Terhadap Jurnalis

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:41 WIB

40489 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo ,Merek (Sumut) Nasionaldetik.Com

 

Sikap arogansi Kepala Desa Negeri Tongging Toni Malau terhadap Wartawan yang tengah menjalankan profesi sebagai Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tepatnya di Desa Negeri Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo Selasa (4 /7/2023)

 

Pejabat kepala pemerintahan Desa tersebut yang mengaku bernama Toni Malau diduga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan ketika awak media menjumpai kades dengan tujuan bersilaturahmi terkait pembangunan dana desanya

Ketika disapa jurnalis Dianya tidak merespon bahkan berjabat tangan (salam) pun enggan, malah membentak dikarenakan beberapa kegiatan pembangunan telah diambil fotonya yang sebelumya juga sudah dikonfirmasi melalui beberapa perangkat desa

 

Kemudian seorang jurnalis denga sikap tenangnya mengatakan tidak usah marah-marah, “mari kita minum, kita mitra bang”jawabnya

 

Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru malah mendapat perlakuan kasar tidak menyenangkan yang dengan lantang menjawab

Baca Juga :  Operasi Yustisi Satbinmas Polres Tanah Karo Sasar Rumah Kontrakan di Desa Samura, Pastikan Keamanan Lingkungan Terjaga

 

Aku malas menghadapi kalian, saya tidak mau bermitra dengan kalian, nanti kalian pegas (hantam) pulak aku.

 

Katanya Lagian masih baru aku jadi Kepala Desa udah datang kalian aku ada kerja (pesta )jikalau kalian semua mau minum sana minum, kalau tak dikasi Taka Takalnei (belah kepalanya ) ucap Toni Malau nada. emosi

 

Selanjutnya, wartawan dengan sabar menjawab tak sepantasnya ocehan seperti itu , bapak sebagai seorang Kepala Desa seharusnya beri contoh baik bagi masyarakat ,kalau Bapak baik orangnya siapa yang menghantam bapak “kata awak media

 

Sungguh sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut. Dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk menyalahkan arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.

Sementara dari tanggapan Ibu Lia Hambali Pembina PWDPI,(Persatuan Wartawan Duta Penulis Indonesia) berharap Camat Merek Bartholomeus Barus Agar bisa membina para Kepala Desa yang berada di bawah naungannya karna saya menilai selaku pejabat dan bapak masyarakat

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Ikuti Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Tiga Binanga

 

Tidak pantas besar suara dan memperlakukan wartawan seperti itu karna wartawan adalah mitra bagi pemerintahan, hendaknya camat Bartholomeus Barus mengajari bawahannya dan menegur supaya dapat belajar tata kerama sopan santun” ucapnya

 

Selain itu dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.

 

Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Tutup Penasehat PWDPI Kab Karo.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polda Sumut Dukung Peresmian Masjid Jabaltsur Almusannif di Desa Penampen, Menjadi Simbol Persatuan dan Toleransi
Pemkab dan Kejari Toba Tandatangani Kesepakatan Bersama
Lagi, Indra Kusuma Pimpin KADIN Brebes
Kebut 40 Persen Capaian PBB-P2
Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Program Sapa Warga di Desa Dolatrayat
Polsek Juhar Gencarkan Sosialisasi Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar
Kapolsek Simpang Empat Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kecamatan Merdeka Tahun 2025
Babinsa Turut Membangun Infrastruktur, Gotong Royong Cor Jalan Kampung