Jam Komandan, Danramil Gondang Berikan Penekanan Kepada Anggotanya

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 09:12 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sragen, Nasionaldetik.com – Membina, memotivasi dan memberikan dorongan serta semangat kepada para Anggotanya Danramil 06/Gondang Kodim 0725/Sragen Kapten Inf Rusdi menggelar jam komandan yang bertempat di Aula Makoramil 06/Gondang, Selasa ( 04/07/2023 )

Jam komandan itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menyampaikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari dalam mendukung tugas pokok Koramil 06/Gondang Kodim 0725/Sragen.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari hendaknya selalu berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI,” kata Danramil kepada Anggotanya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai aparat kewilayahan, dalam bertugas senantiasa bersentuhan langsung dengan masyarakat, saya harap seluruh anggota tidak salah dalam mengambil langkah dan tindakan. Untuk itu saya tekankan kepada seluruh prajurit untuk tetap berpedoman pada tiga metode Binter dalam setiap pelaksanaan tugas pokok di lapangan, ”jelasnya

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Tipes Sidak Keamanan & Sembako di Lotte Mart

Dengan metode Binter tersebut, Danramil mengajak kepada seluruh prajurit agar dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari senantiasa bertindak secara persuasif, simpatik dan tetap bersama dan terus berkoordinasi dengan komponen terkait lainnya.

(Edi/Red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tag :