Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah Dengan Aparat Penegak Hukum

Avatar

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 14:57 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, Sumut-Nasionaldetik,com.

 

Berlangsung di Balai sada Arih, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Kajari Dairi Okto Rikardo SH., Kapolres Pakpak Bharat yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo, SH., Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd.MM, Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin, SE.MM, serta seluruh Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Pakpak Bharat.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: 100.4.7/437/sj, nomor: 1 tahun 2023, nomor: nk/1/i/2023 tanggal 25 januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Kerjasama ini bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara Koordinasi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaran pemerintah.

Baca Juga :  Seluruh Keluarga Besar Perumdam TDA Indramayu Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M

Dalam paparannya Kajari Dairi menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sehingga diperlukan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

Dalam kegiatan yang sama Kapolres Pakpak Bharat dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat menyampaikan mekanisme penanganan Pengaduan Masyarakat oleh POLRI dan APIP bahwa kebijakan Kepolisian dalam penegakn hukum Tindak Pidana Korupsi dimana mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan MOU dan Perjanjian Kerjasama.

Sebelumnya Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Dairi dan Kepolisian Resor Pakpak Bharat karena dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta sinergitas pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan dan mengawal pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum bukan untuk melindungi penyimpangan atau menutupi tindakan pidana, koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat, namun diharapkan penindakan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai tindakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembangunan dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga :  Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Sosialisasi GERMAS

Dalam penyampaian sosialisasi tersebut Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin, SE.MM. CGCAE menjelaskan bagaimana peran APIP dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara Represif POSISI APIP ada pada subsistem kegiatan Penyidikan dan Penuntutan, yakni dalam pengungkapan dan pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi , terutama dalam Penentuan ada tidaknya kerugian negara.

 

Sedangkan secara Preventif APIP mempunyai fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan Negara / Daerah.

 

( Nur kennan Tarigan)

 

 

 

Berita Terkait

Stop !!!! Kekerasan terhadap Wartawan, Oknum Kades Sukamiwang Ancam Bunuh Anggota IWO Indramayu
Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024
Bola Panas Dugaan Skandal Suap yang Melibatkan Oknum Komisioner KPU Indramayu
Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada, Haramkah ?
Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu
BPJS Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS
Integritas Ketua KPUD dan Calon PKK dipertanyakan
Pemdes Kertamulya, Salurkan Bantuan Pangan Beras Cadangan Pemerintah (BP-CBP)

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:19 WIB

PNIB : Usut Tuntas ASN Anti Pancasila & Kebhinekaan Memprovokasi Ajakan Perang, Jangan Lengah Atau Kita Akan Seperti Suriah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur Resmikan Kawasan Kuliner Halal Serta Jembatan Kalidawir Tulungagung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:28 WIB

Giliran Briptu Fita Harumkan Nama Polres, Sabet Juara Tiga Lomba MC dalam Bahasa Inggris

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

Cek kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut Dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Minggu, 29 September 2024 - 16:02 WIB

Maraknya Premanisme Yang Melibatkan Anak – Anak di Beberapa Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 16:34 WIB

FPI Reborn Menolak Ceramah Kyai Nusantara, PNIB : Provokasi Kelompok Intoleran Kembali Terjadi, Tolak Hti Pki Fpi Bangkit Lagi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:21 WIB

Maryoto Birowo Resmi Kukuhkan Koordinator Desa dan Lingkungan di Kecamatan Sendang dan Kauman

Berita Terbaru