Hormati Adat Istiadat Babinsa Hadiri Acara Syukuran Warga

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 14:29 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Boyolali. Nasionaldetik.com – Untuk memelihara dan meningkatkan silaturahmi dengan warga diwilayah binaan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 12/Simo Kodim 0724/Boyolali Koptu M Nuryanto  melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri acara syukuran warga binaan di Dukuh Karanggayam Desa Sumber Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali. Sabtu malam ( 01/07/23)

Baca Juga :  Say No To Drug, Satgas Yonif 122/TS Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat

Koptu M Nuryanto mengatakan, Babinsa sebagai ujung tombak satuan TNI AD di lapangan dalam memenangkan dan merebut hati rakyat, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan Komsos,Dengan menghadiri kegiatan keagamaan dan kegiatan adat maupun kegiatan pemuda dan hari ini kegiatan syukuran salah satu warga, yang merupakan salah satu metode Binter.

Hal ini sebagai upaya, tindakan serta pekerjaan yang harus terus dilakukan oleh setiap Babinsa, bersama semua elemen masyarakat diwilayah guna mempererat tali silaturahmi antar TNI dengan rakyat, yang menjadi semboyan TNI Bersama Rakyat TNI Kuat.”pungkas Babinsa

(Edi/AGk/Red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tag :